RUU Kepolisian Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

RUU Kepolisian
RUU Kepolisian. (instagram/astra_ibon)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian, terdapat pasal yang menyatakan kepolisian berhak mengawasi dan membina teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.

Mengenai hal ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merasa khawatir, RUU Kepolisian dapat mengganggu independensi lembaganya.

“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU KPK, independensi antara lain juga menyangkut rekruitmen penyelidik/penyidik,” kata Alex kepada awak media, mengutip RRI, Rabu (5/6/2024).

Alex menerangkan, KPK tidak memerlukan persetujuan dari aparat penegak hukum lainnya untuk menunjuk penyidik/penyelidik.

KPK hanya butuh berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya guna menjalin komunikasi.

“Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan APH, bisa Polri, atau kejaksaan agung. KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik/penyidik,” kata Alex.

Menurut Alex, KPK memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja lembaga penegak hukum.

Ia menjelaskan, dalam UU, justru KPK yang diberi kewenangan dalam mengawasi kinerja APH yang sedang menangani kasus korupsi.

YLBHI menyampaikan kritik terhadap usulan pemberian kewenangan kepada polisi untuk mengawasi dan membina PPNS di kementerian/lembaga.

Usulan tersebut tercantum dalam RUU Polri Pasal 14 Ayat 1b yang menjelaskan, polisi memiliki wewenang untuk mengawasi dan membina teknis PPNS.

BACA JUGARUU Melegitimasi Perpanjangan Usia Pensiun Bintang 4

RUU Polri juga dinilai sebagai campur tangan dalam penegakan hukum di kementerian/lembaga, karena dalam Pasal 16 Ayat 1 RUU tersebut, Polri juga diberi kewenangan dalam proses perekrutan PPNS.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun