RUU Kepolisian Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

RUU Kepolisian
RUU Kepolisian. (instagram/astra_ibon)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian, terdapat pasal yang menyatakan kepolisian berhak mengawasi dan membina teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.

Mengenai hal ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merasa khawatir, RUU Kepolisian dapat mengganggu independensi lembaganya.

“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU KPK, independensi antara lain juga menyangkut rekruitmen penyelidik/penyidik,” kata Alex kepada awak media, mengutip RRI, Rabu (5/6/2024).

Alex menerangkan, KPK tidak memerlukan persetujuan dari aparat penegak hukum lainnya untuk menunjuk penyidik/penyelidik.

KPK hanya butuh berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya guna menjalin komunikasi.

“Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan APH, bisa Polri, atau kejaksaan agung. KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik/penyidik,” kata Alex.

Menurut Alex, KPK memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja lembaga penegak hukum.

Ia menjelaskan, dalam UU, justru KPK yang diberi kewenangan dalam mengawasi kinerja APH yang sedang menangani kasus korupsi.

YLBHI menyampaikan kritik terhadap usulan pemberian kewenangan kepada polisi untuk mengawasi dan membina PPNS di kementerian/lembaga.

Usulan tersebut tercantum dalam RUU Polri Pasal 14 Ayat 1b yang menjelaskan, polisi memiliki wewenang untuk mengawasi dan membina teknis PPNS.

BACA JUGARUU Melegitimasi Perpanjangan Usia Pensiun Bintang 4

RUU Polri juga dinilai sebagai campur tangan dalam penegakan hukum di kementerian/lembaga, karena dalam Pasal 16 Ayat 1 RUU tersebut, Polri juga diberi kewenangan dalam proses perekrutan PPNS.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris