Sejak 2019-2023 Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar, Berikut 15 Orang Tersangkanya

KPK Korupsi CSR BI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Akurat).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK mencapai miliaran rupiah dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai tersebut merupakan total pungli yang didapatkan sejak dijalankan mulai 2019 hingga 2023.

“Rentang waktu 2019 sampai 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK seperti dikutip Teropongmedia.

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah:

  1. Achmad Fauzi (AF, Kepala Rutan Cabang KPK)
  2. Hengki (HK, pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD)
  3. Deden Rochendi (DR, PNYD pengamanan)
  4. Sopian Hadi (SH, PNYD pengamanan)
  5. Ristanta (RT, PNYD)
  6. Ari Rahman Hakim (ARH, PNYD)
  7. Agung Nugroho (AN, PNYD)
  8. Eri Angga Permana (EAP, PNYD)
  9. Muhammad Ridwan (MR, petugas cabang rutan KPK)
  10. Suharlan (SH, petugas cabang rutan KPK)
  11. Ramadhan Ubaidilah A (RUA, petugas rutan cabang KPK)
  12. Mahdi Aris (MHA, petugas rutan cabang KPK)
  13. Wardoyo (WD, petugas rutan cabang KPK)
  14. Muhammad Abduh (MA, petugas rutan cabang KPK)
  15. Ricky Rachmawanto (RR, petugas rutan cabang KPK)

BACA JUGA: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pungli Rutan

Asep memastikan, pihaknya akan menelusuri aliran uang maupun penggunaan hasil pungli tersebut.

“Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak (inspeksi mendadak),” tutur Asep.

Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.

“Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman, di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” ujar Asep.

Asep mengatakan besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi mulai Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025