BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan akan taat dan patuh terhadap penegakan hukum. Termasuk dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Farhan siap memberikan keterangan jika memang dibutuhkan oleh penyidik Kejari Kota Bandung. Kendati demikian, hingga saat ini, Farhan belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Kota Bandung.
“Penegak hukum memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara. Itu yang harus dihormati,” kata Farhan, Rabu (28/1/2026).
Farhan memastikan akan koorporatif jika keterangannya memang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
“Tentu saya akan menghormati dan kooperatif jika keterangan dibutuhkan,” tuturnya.
Baca Juga:
Farhan Turun Langsung, Banjir Kiriman di Pasir Endah akan Disurvei Holistik
Dibanjiri Jutaan Wisatawan, Farhan Targetkan PAD Kota Bandung Tahun 2026 Rp3,6 Triliun
Belum lama ini, Pemerintah Kota Bandung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui kesepakatan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kota Bandung.
Perpanjangan kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kesepakatan ini akan banyak membantu Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya yang perlu dikawal dari sisi hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Farhan.
Farhan menyebut, koordinasi antara Pemerintah Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung kini berada pada level yang sangat terbuka.
Ia menekankan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang saling mengatasnamakan antara pemerintah daerah dan kejaksaan.
“Secara formal ada penandatanganan kerja sama, dan secara informal komunikasi di Forkopimda juga berjalan sangat erat. Jadi tidak ada lagi sekat di antara kita,” katanya.











