Vonis Agnes Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Tak Terima?

foto (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Agnes Gracia (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 3,5 tahun, Senin (10/4/2023).

Agnes bisa dibilang sudah menjadi tahanan, tetapi dia harus ditempatkan pada  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa tahanan Agnes akan dipangkas seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Vonis yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jaksel sedikit lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agnes dengan 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Kumis Adam Suseno jadi Tawa bagi David Ozora

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Salah satu hal yang memberatkan Agnes Gracia dalam putusan Hakim adalah  kondisi korban David Ozora masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sedangkan hal yang meringankan Agnes adalah adalah statusnya yang masih anak dan diharapkan bisa memperbaiki masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orangtua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Dia yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, telah meyakinkan melanggar  Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Pasca pembacaan vonis hukuman Agnes, pihak keluarga korban merasa vonis ini lebih ringan dari cedera otak yang tengah dialami oleh David.

Ayah korban, Jonathan Latumahina pun menanggapi hasil pembacaan vonis yang dilayangkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Dia hanya menanggapinya dengan cuitan Twitter yang singkat.

One down, two more to go (satu tumbang, dua lagi),” kata Jonathan.

Sebelumnya juga, keluarga korban telah menilai JPU sudah lunak sejak awal.  Jonathan pun dapat memprediksi hasil vonis tersangka Shane Lukas dan Mario Dandy.

Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?” ucap Jonathan.

Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya,” kata Jonathan.

Menilik lagi pada sebelumnya,  Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora mengungkapkan sejumlah poin alasan AG layak dihukum maksimal. Hal itu disampaikannya di cuitan Twitter pribadinya.

Melissa menilai, tindakan yang dilakukan Agnes yang memeprdaya korban di lokasi kejadian adalah hal yang sangat fatal. Bahkan Agnes yang tidak jujur dan tidak merasa bersalah, itu menjadi poin yang memberatkan.

Dia juga menyebut, perbuatan Agnes dinilai tidak lazim dilakukan oleh anak-anak. AG juga tak mencegah atau melerai saat aksi penganiayaan terjadi.

Semoga hakim tunggal nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak korban, juga bagi kita semua, agar tidak lagi ada kekerasan brutal yg membahayakan masa depan anak-anak bangsa,” ucap Mellisa melalui Twitter pribadinya (7/4/2023).

BACA JUGA: Ayah David Bongkar “Sandiwara” Agnes Gracia Soal Pelecehan Seksual

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026