Ayah David Bongkar Percakapan Mario Dandy Soal Hukuman Ringan

ayah David Ozora ungkap percakapan Mario Dandy dkk di PN Jaksel saat sidang foto (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Ayah Christalino David Ozora, Jonathan Latumahina bocorkan isi obrolan tersangka penganiayaan anaknya, Mario Dandy.

Hal ini disampaikan, saat Jonathan menjadi saksi pada sidang penganiayaan berat berencana Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia mengaku mendapatkan isi obrolan Mario dkk dari saksi Rudy Setiawan dan Saksi Natalia Puspitasari, ketika di kantor polisi. Saat itu, Jonathan menyebut saksi Rudy dan Natalia berada di Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Polisi Amankan 106 Siswa Bersenjata Tajam Hendak Tawuran di Tugabus Angke

“Obrolan di mana?” tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono.

“Obrolan di Polsek,” kata Jonathan.

“Saudara dapat info dari?” cecar Hakim Alimin lagi.

“Dari saksi,” jawab Jonathan.

“Saksi ini siapa?” tanya Hakim Alimin kemudian.

“Pak Rudy sama Bu Natalia,” kata Jonathan.

Hakim lantas memperdalam obrolan Mario Dandy tersebut yang disinggung oleh Jonathan.  Jonathan menerangkan, Mario meminta Shane dan Agnes untuk tetap tenang saat ditangkap polisi.

Mario mengatakan, ayahnya akan turun tangan dalam kasus ini. Dia juga meyakini, bahwa tak akan dipenjara dengan waktu lama.

“Apa yang disampaikan?” tanya Hakim Alimin.

“Tenang aja kalian enggak akan kena’, yang ngomong ini si Dandy, ‘Kalian itu enggak akan kena’, si Agnes dan si Shane. ‘Nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan’, gitu,” ungkap Jonathan.

“Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban,” kata Jonathan melansir Suara, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, jaksa mendakwa anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini engan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal  353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Ayah David Bawa Barang Bukti Baru di Sidang Mario Dandy

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun