Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Netizen Geram!

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Mario Dandy Satrio mengaku menyesal dan meminta maaf setelah menganiaya Christalino David Ozora.

Namun, ungkapan permintaan maaf dari anak Rafael Alun Trisambodo ini menuai sorotan. Pasalnya, Mario meminta maaf dengan keadaan wajah sumringah.

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy menganiaya David hingga menyebabkan koma di rumah sakit.

BACA JUGA: Kasus Mario Dandy Berkesinambungan, Polisi Berikan Alasannya

Kini Mario meminta maaf atas tindakan kejamnya telah melakukan kekerasan terhadap David.

“Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf,” ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, melansir YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, Mario mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.

“Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan ,” katanya.

Netizen yang melihat tayangan permintaan maaf merasa geram, mereka menilai permintaan maaf Mario cengengesan dan tak serius.

“Menyesal kok cengengesan,” ujar warganet.

“Itu mah masih bisa senyum. Masih okelah, bukan nyesal itu namanya,” tambah yang lain.

“Menyesal tapi ekspresi wajahnya kyak baru gajian,” kata warganet lain.

Sementara itu, berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan telah rampung. Sehingga, mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Mereka kini tengah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung dari 26 Mei. “Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil.”

“Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (27/5/2023).

Lebih lanjut, Syarief, pihaknya segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.

Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan waktu pelimpahan berkas ke PN Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, anak eks pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun.

Mario Dandy dijerat dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Shane Lukas dijerat dengan Pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

BACA JUGA: Kasus Mario Dandy Berkesinambungan, Polisi Berikan Alasannya

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026