Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Sabu

Fariz RM Ustadz Das'ad Latif
Ustadz Das'ad Latif saat mengunjungi Fariz RM di sel tahanan (Instagram/@dasadlatif1212)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

Vonis terhadap Fariz RM ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp800 juta pada sidang tuntutan 4 Agustus 2025 lalu.

Hakim Ketua Lusiana Amping juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak permohonan rehabilitasi bagi Fariz RM.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujar Hakim Lusiana Amping di ruang sidang, dikutip Kamis (11/9/2025).

Sementara itu, sikap kooperatif dan berkelakuan baik selama proses persidangan dinilai sebagai hal yang meringankan.

Fariz RM ditangkap pada Selasa (18/2/2025) di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka ADK, mantan sopir Faris RM, yang mengaku bahwa Fariz RM juga memesan narkoba darinya.

BACA JUGA

Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Sudah Ikhlas

Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup

Barang bukti kemudian yang diamankan dari musisi legendaris itu berupa ganja dan sabu.

Ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan hukum karena narkoba. Musisi berjudul lagu “Sakura” ini sebelumnya telah tersandung kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan terakhir di tahun 2025 ini.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City