Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Sabu

Fariz RM Ustadz Das'ad Latif
Ustadz Das'ad Latif saat mengunjungi Fariz RM di sel tahanan (Instagram/@dasadlatif1212)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

Vonis terhadap Fariz RM ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp800 juta pada sidang tuntutan 4 Agustus 2025 lalu.

Hakim Ketua Lusiana Amping juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak permohonan rehabilitasi bagi Fariz RM.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujar Hakim Lusiana Amping di ruang sidang, dikutip Kamis (11/9/2025).

Sementara itu, sikap kooperatif dan berkelakuan baik selama proses persidangan dinilai sebagai hal yang meringankan.

Fariz RM ditangkap pada Selasa (18/2/2025) di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka ADK, mantan sopir Faris RM, yang mengaku bahwa Fariz RM juga memesan narkoba darinya.

BACA JUGA

Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Sudah Ikhlas

Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup

Barang bukti kemudian yang diamankan dari musisi legendaris itu berupa ganja dan sabu.

Ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan hukum karena narkoba. Musisi berjudul lagu “Sakura” ini sebelumnya telah tersandung kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan terakhir di tahun 2025 ini.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian