Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Sabu

Fariz RM Ustadz Das'ad Latif
Ustadz Das'ad Latif saat mengunjungi Fariz RM di sel tahanan (Instagram/@dasadlatif1212)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

Vonis terhadap Fariz RM ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp800 juta pada sidang tuntutan 4 Agustus 2025 lalu.

Hakim Ketua Lusiana Amping juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak permohonan rehabilitasi bagi Fariz RM.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujar Hakim Lusiana Amping di ruang sidang, dikutip Kamis (11/9/2025).

Sementara itu, sikap kooperatif dan berkelakuan baik selama proses persidangan dinilai sebagai hal yang meringankan.

Fariz RM ditangkap pada Selasa (18/2/2025) di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka ADK, mantan sopir Faris RM, yang mengaku bahwa Fariz RM juga memesan narkoba darinya.

BACA JUGA

Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Sudah Ikhlas

Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup

Barang bukti kemudian yang diamankan dari musisi legendaris itu berupa ganja dan sabu.

Ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan hukum karena narkoba. Musisi berjudul lagu “Sakura” ini sebelumnya telah tersandung kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan terakhir di tahun 2025 ini.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

5

Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri