BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai tuntutan 17+8 yang diajukan oleh massa aksi, khususnya mengenai permintaan pembebasan para demonstran yang saat ini masih ditahan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi anarkis saat demonstrasi di Jakarta pekan lalu. Dari jumlah tersebut, 38 orang menjalani penahanan.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan.
“Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti,” kata Ade Ary di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (5/9/2025).
Ade Ary menjelaskan terdapat dua kategori kelompok yang terlibat dalam rangkaian aksi demonstrasi di Jakarta. Kelompok pertama terdiri dari buruh dan mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka secara terbuka di ruang publik.
Sementara itu, kelompok kedua merupakan sekelompok perusuh yang tidak menyampaikan pendapat, melainkan melakukan tindakan perusakan dan mengganggu ketertiban umum.
“Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampaian pendapat atau pedemo atau pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,” ucap dia.
“Nah ini sekali lagi mohon berkenan, disampaikan ke masyarakat, bahwa dalam penyampaian pendapat, maka akan kami layani, akan kami siapkan petugas pengamanan,” sambungnya.
Sebagian dari 17+8 tuntutan rakyat yang digaungkan dalam gelombang demonstrasi pada Agustus lalu mencapai batas waktunya pada hari ini, Jumat. Tuntutan-tuntutan tersebut merupakan hasil penyaringan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh koalisi masyarakat sipil.
Tuntutan dibagi menjadi dua kategori: jangka pendek dan jangka panjang. Tenggat untuk tuntutan jangka pendek ditetapkan pada 5 September 2025, dengan total 17 poin yang ditujukan kepada pemerintah, DPR, dan partai politik.
Beberapa poin dalam tuntutan tersebut mencakup permintaan agar TNI ditarik dari tugas pengamanan sipil, penghentian kriminalisasi terhadap demonstran, pembekuan kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas baru bagi anggota DPR, transparansi anggaran secara terbuka, serta pemecatan atau pemberian sanksi kepada kader partai politik yang dianggap tidak etis dan menimbulkan kemarahan publik.
Sejumlah poin telah dipenuhi, seperti pemberian sanksi kepada kader partai yang dinilai melanggar etika dan memicu reaksi negatif dari masyarakat.
Namun demikian, masih banyak tuntutan jangka pendek yang belum dilaksanakan oleh DPR, partai politik, maupun pemerintah. Di antaranya adalah pembebasan seluruh demonstran yang ditahan selama aksi 25–31 Agustus.
Baca Juga:
Soal Tuntutan 17+8 , Bahlil: Golkar akan Proaktif
Respon Tuntutan 17+8, Fraksi PAN: Harus Jadi Intropeksi DPR!
Tuntutan lain yang belum direalisasikan meliputi transparansi anggaran secara menyeluruh, penarikan TNI ke barak, serta pembentukan tim investigasi untuk menyelidiki kematian Affan Kurniawan dan korban lain dalam aksi tersebut.
Selain itu, terdapat 8 tuntutan jangka panjang yang diberi tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026. Tuntutan tersebut meliputi reformasi menyeluruh terhadap DPR dan partai politik, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta evaluasi berbagai kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk proyek strategis nasional (PSN), Undang-Undang Cipta Kerja, dan pengelolaan Dana Nusantara.
(Virdiya/_Usk)