Truk Lewati Baku Emisi, Siap-siap Operator Disanksi KLH

Truk Lewati Baku Emisi
Sejumlah truk pengangkut barang menunggu antrian sebelum menyeberang ke pulau Halmahera dan Bitung di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/3/2025) (antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendalami potensi sanksi bagi operator angkutan barang yang kendaraannya melebihi baku mutu emisi. Sanksi administrasi akan diterapkan untuk mengurangi penurunan kualitas udara dari sektor transportasi.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya tengah mendalami potensi pemberian sanksi kepada operator angkutan barang yang kendaraannya melewati baku mutu emisi dan berkontribusi terhadap polusi Udara.

“Mulai sekarang paling tidak ada sanksi administrasi yang akan kita mainkan di sini, akan kita terapkan di sini, untuk mengurangi penurunan kualitas udara dari sektor transportasi,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq usai menyaksikan pelaksanaan uji emisi kendaraan angkutan barang dan kendaraan bermotor gandeng di Jakarta Utara pada Selasa (12/3).

Dia mengatakan KLH akan berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai implementasi dari Pasal 100 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

BACA JUGA: 

Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

Turut Jaga Kualitas Udara, UNY Lakukan Uji Emisi Kendaraan

 

Dalam pasal tersebut, tertuang bahwa pihak yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Pengenaan pidana dapat dilakukan apabila sanksi administratif yang telah diberikan tidak dipatuhi oleh pihak pelanggar.

Menteri Hanif menuturkan pengenaan denda dapat diberikan kepada siapa yang terbukti melanggar baku mutu udara, termasuk kendaraan angkut barang yang berkontribusi ikut mencemari udara. Hal itu mengingat sektor transportasi menyumbang 33-35 persen dari pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Namun di sisi lain pihaknya memastikan upaya menekan pencemaran udara dari sektor transportasi itu tidak akan mengganggu rantai pasokan barang yang disokong oleh kendaraan angkutan barang tersebut. Dia juga memastikan sanksi hanya akan dikenai kepada operator atau pengelola angkutan.

“Seperti truk tadi itu sebenarnya kami bisa kenakan dendanya dengan pidananya sesuai dengan yang dimandatkan undang-undang. Bukan kepada supirnya, tapi kepada pemilik truk yang menyuruh dia bekerja ini siapa, itu yang akan kita kenakan denda,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

2

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

3

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

4

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...

5

Surat Ghafir
Kenapa Surat Ghafir Punya 3 Nama? Simak Penjelasannya
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Ghafir atau Surat At-Taul adalah nama lain dari surat Al Mu’minun....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...