Longsor Bantargebang Telan Korban Jiwa, Menteri LH: Pemprov Jakarta Harus Tanggung Jawab!

longsor bantargebang
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026) malam. (Instagram/info_Bekasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus bertanggung jawab atas peristiwa longsornya gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menelan korban jiwa pada Minggu (8/3/2026).

Menurut Hanif, kejadian tersebut menjadi peringatan keras agar sistem pengelolaan sampah di Jakarta segera dibenahi secara serius.

“TPST Bantargebang ini kan milik Pemerintah DKJ. Tentu Pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif usai meninjau lokasi longsor.

Pengelola Berpotensi Dijerat Pidana

Hanif menyebut pengelola TPST Bantargebang berpotensi dijerat pasal pidana karena insiden tersebut menyebabkan korban jiwa.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 40 ayat (2).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa:

  • Pidana penjara 5 hingga 10 tahun
  • Denda hingga Rp10 miliar

“Ini juga juncto Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 98, bahwa barang siapa melakukan kerusakan lingkungan yang menyebabkan kematian, maka ancamannya minimal 5 tahun sampai 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar sampai Rp10 miliar,” ujar Hanif.

KLH Selidiki Penyebab Longsor

Hanif menegaskan penyebab longsor di TPST Bantargebang kini tengah diselidiki oleh tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Proses penegakan hukum tersebut akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dengan koordinasi bersama Bareskrim Polri.

“Kami melalui Ditjen Gakkum akan melakukan pemanggilan sesuai SPDP ini dan berkoordinasi dengan Korwas dari Bareskrim Polri untuk langkah lanjutan,” kata Hanif.

Jakarta Diminta Segera Benahi Sistem Sampah

Menurut Hanif, tragedi longsor di Bantargebang harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Ia menyebut saat ini Jakarta memiliki fasilitas pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan dengan kapasitas 2.500 ton per hari serta fasilitas di Bantargebang sekitar 1.000 ton per hari.

“Kita memiliki fasilitas RDF Rorotan 2.500, kemudian di Bantargebang ada 1.000, artinya 3.500 ton per hari. Sementara produksi sampah Jakarta sekitar 8.000 ton per hari,” jelasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat selisih besar antara volume sampah dan kapasitas pengolahan.

KLH Sudah Memberi Peringatan Sejak 2025

Hanif mengungkapkan bahwa peringatan terkait kondisi TPST Bantargebang sebenarnya sudah disampaikan sejak lama.

Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah mengirimkan sejumlah surat peringatan serta melakukan audit lingkungan sebelum kejadian longsor terjadi.

“Ini sudah kami warning sejak tahun 2025. Kami sudah berkali-kali menyampaikan dan audit lingkungan juga sudah selesai. Sekarang tinggal penegakan hukum,” ujarnya.

Metode Open Dumping Masih Digunakan

Hanif juga menyoroti metode pengelolaan sampah di Bantargebang yang masih menggunakan sistem open dumping sejak 1989.

Padahal metode tersebut seharusnya sudah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Tidak boleh ada open dumping lima tahun sejak undang-undang itu berlaku,” kata Hanif.

Saat ini volume sampah yang tertimbun di kawasan Bantargebang diperkirakan telah mencapai lebih dari 80 juta ton, sehingga berpotensi memicu bencana besar.

Baca Juga:

Korban Keempat Longsor Sampah Ditemukan, Sopir Truk Ditemukan Tewas

Hanif juga mengingatkan bahwa bencana longsor sampah pernah terjadi di Indonesia, salah satunya tragedi di TPA Leuwigajah, Cimahi.

Peristiwa tersebut menewaskan 157 orang setelah gunungan sampah longsor.

“Kejadian seperti ini sebenarnya pernah terjadi di Leuwigajah yang menewaskan 157 orang waktu itu dan banyak korban tidak ditemukan,” ujarnya.

Menurut Hanif, tragedi Bantargebang harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah sebelum bencana serupa kembali terjadi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City