Tragedi Penembakan WNI di Malaysia, Polisi Jiran Gelar Penyelidikan Internal

Penembakan-WNI-di-Selangor-3.jpg
(Kementerian ESDM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penegak hukum Malaysia melakukan penyelidikan internal atas dugaan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari 2025. Akibat penembakan itu, dua orang PMI tewas, tiga lainnya luka-luka.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan, penyelidikan tersebut juga akan mencari tahu apakah telah terjadi pelanggaran prosedur personel APMM yang melakukan penempakan terhadap PMI di perairan Malaysia.

Saifuddin menegaskan jika ada ancaman, prosedur standar penggunaan senjata api harus tetap dipatuhi personel APMM dalam situasi tersebut.

“Ketika radar mendeteksi aktivitas mencurigakan, bagaimana APMM menilai situasi tersebut ketika mereka bertugas pukul 3 pagi di tengah gelapnya lautan?” kata Menteri Saifuddin yang dikutip Minggu, (16/2/2025)

Saifuddin menjelaskan, penyelidikan internal pihak kepolisian Malaysia di tahap awal mendapati operasi APMM tersebut diduga terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia mengklaim, individu yang ditahan dalam operasi tersebut adalah pelaku utama dalam pergerakan aktivitas TPPO.

Saifuddin juga memastikan bahwa penyelidikan tersebut akan menilik dugaan pelanggaran hukum lain, seperti UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

Ia juga memastikan bahwa otoritas Malaysia akan memberikan informasi terbaru seiring kemajuan dalam penyelidikan yang berlangsung.

BACA JUGA: WNI Korban Penembakan APMM Malaysia Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Sebelumnya, Saifuddin menyatakan bahwa dalam insiden tersebut, radar APMM mendeteksi suatu “kontak mencurigakan” di perairan negara, sehingga otoritas langsung mengirimkan tim penindak untuk menghadang dan memperingatkan perahu tersebut dengan pelantang suara, namun tidak direspons.

Kasus tersebut akan diselidiki pihak kepolisian Malaysia di bawah Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960, dan Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

 

(Kaje/budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026