Polisi Bebaskan 4 Tersangka Narkoba di Bone, Barang Bukti Ternyata Garam

Orang mengedarkan narkotika dibebaskan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Empat orang yang sebelumnya diamankan karena diduga mengedarkan narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti seberat 0,81 gram yang semula diduga sabu, ternyata hanyalah garam.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk memastikan kandungannya.

“Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Diduga sabu tersebut ternyata adalah garam biasa,” kata Adityatama, mengutip cnnindonesia, Minggu (19/10/2025).

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial AT alias TT (40) pada Sabtu (11/10), yang saat itu kedapatan membawa satu sachet diduga sabu sebagai barang bukti.

“Dari pengakuannya dia membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta, dari pria inisial AS alias AR (29), sehingga dikembangkan,” ungkapnya.

Dari pengembangan itu, kata Adityatama berhasil menangkap AS alias AR dan mengakui telah memesan barang haram tersebut melalui perantara FD alias DT (28).

“AS mengakui bahwa dirinya yang memfasilitasi pemesanan sabu tersebut melalui akun WhatsApp atas nama ‘GOODSTUFF’ dengan sistem tempel,” jelasnya.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas untuk menangkap dua orang lainnya, yakni FD alias DT dan AE alias AC (17).

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, DT diketahui mengambil barang tersebut dengan ditemani AC. Atas informasi itu, AC juga turut diamankan,” jelas Iptu Adityatama.

Baca Juga:

Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu

Namun, setelah barang bukti diperiksa di laboratorium, keempat individu yang sebelumnya diamankan akhirnya dipulangkan ke keluarga masing-masing. Hasil pemeriksaan menyatakan mereka tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Dari hasil gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” tutupnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun