Imigrasi Gelar Operasi Serentak, 294 WNA Terjaring

Operasi Wira Waspada
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan, sebanyak 294 warga negara asing (WNA) terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Temuan tersebut berdasarkan Operasi Wira Waspada Serentak 2025 selama tiga hari, dari 15 hingga 17 Juli 2025. Dalam operasi pengawasan orang asing yang berlangsung di 2.098 lokasi di seluruh Indonesia ini, petugas memeriksa total 2.022 WNA.

Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 1.143 orang, Korea Selatan (156), Jepang (81), India (74), dan Malaysia (71). Selain itu, dari Filipina (60), Amerika Serikat (46), Thailand (39), Belanda (29), serta Yaman (28).

Sebagian besar WNA berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.581 orang. Disusul oleh pemegang izin tinggal kunjungan (326), izin tinggal tetap (42), pencari suaka UNHCR (43), imigran ilegal (12), dan 16 WNA tanpa izin tinggal.

Baca Juga:

Imigrasi Tangkap WNA Afghanistan Penjual Kebab di BSD

Apa Perbedaan Migrasi, Imigrasi, Transmigrasi dan Emigrasi?

Pelanggaran keimigrasian yang terdeteksi meliputi, penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 148 kasus dan tidak memiliki dokumen atau izin tinggal saat diperiksa mencapai 34 kasus. Selain itu, overstay 29 kasus, alamat tidak sesuai izin atau belum mutasi 25 kasus, dan sponsor fiktif delapan kasus.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan, seluruh WNA yang melanggar sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Jika pelanggaran bersifat administratif, akan dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, jika terdapat indikasi tindak pidana umum, mereka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara,” kata Yuldi, Jumat (18/7/2025).

Melalui Operasi Wira Waspada, Ditjen Imigrasi menunjukkan keseriusannya dalam memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi hukum dan ketentuan imigrasi yang berlaku di Tanah Air.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun