Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Penyelundupan 46 Ribu Benih Lobster di Bandara Soekarno

penyelundupan benih Lobster
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi amankan tiga tersangka, M, AS dan SP, dan satu orang berinisial J masih dalam pengejaran atas kasus penyelundupan 46 ribu benih Lobster lewat Bandara Soekarno Hatta menuju Singapura.

Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih Lobster ke Singapura, melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, oleh M Alias B dan SP.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan penyelidikan.
“Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,”ungkap Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu (26/2/2025).

Keduanya pun ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan benih lobster tersebut menuju kargo. Makanya, satu kopet besar berwarna abu-abu yang ternyata di dalamnya berisi 30 bungkus benih Lobster, langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Ada 46.000 ekor baby Lobster jenis pasir dan mutiara,” kata Yandri.

Lalu, para tersangka menyamarkan benih bening Lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi okesigen dan masukkan ke dalam koper.

Yandri juga menyebutkan, dalam komplotan ini M dan SP berperan mengirimkan benih Lobster. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura. Sesampainya di Singapura M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang.

“Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapore, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani,” katanya.

BACA JUGA:

Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal New Zealand Digagalkan TNI AL

Polisi Gagalkan Penyelundupan 61 Paket Sabu di Rutan Kebonwaru Bandung

Terungkap pula, jasa sebagai kurir benih Lobster ini, baik M dan SP mendapatkan uang masing masing Rp 5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp 1 juta.

Para tersangka, kata Yandri, diduga melakukan tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Mereka melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja MenjadiUndang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Terkait kasus ini, pelaku mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City