BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Regulasi pembatasan penggunaan sound horeg di Jawa Timur (Jatim) resmi terbit dan berlaku. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur.
SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Dalam SE Bersama ini, termuat aturan batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system.
Lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system. Serta penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Detail Aturan
Pertama, untuk tingkat kebisingan. Dalam SE Bersama, pemerintah dan aparat memberikan batasan antara penggunaan sound sistem statis dan yang bergerak.
“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” ujar Khofifah melalui keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.
Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
Tidak hanya itu, SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound sistem non statis atau yang berpindah tempat.
Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, porno aksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
Untuk itu, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan termasuk penggunaan sound system, wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Baca Juga:
Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.
Selanjutnya, jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan tersebut akan dihentikan dan ditindak oleh kepolisian sesuai aturan perundangan yang berlaku.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur itu diterbitkan untuk menjadi pedoman penggunaan sound system di masyarakat agar tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
SE Bersama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker.
(Anisa Kholifatul Jannah)