PPATK Incar Rekening Bank Pengguna Judol, Pendiri Kaskus Kena!

PPATK blokir rekening pasif
(pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap puluhan ribu rekening hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online.

Pada 2024, lebih dari 28.000 rekening tercatat sebagai sarana transaksi ilegal tersebut.

Selain digunakan untuk judi online, rekening milik pihak lain juga dimanfaatkan secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan salah satu modus yang rawan disalahgunakan adalah penggunaan rekening dormant, yaitu rekening bank yang sudah lama tidak aktif dengan tidak adanya transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.

“PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan,” kata Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Minggu (18/5/2025).

Langkah ini bertujuan melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dengan mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan pemblokiran rekening bank secara massal. Salah satunya dialami pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Baca Juga:

Parah, Komdigi Temukan 30 Lebih Link Serupa Grup Fantasi Sedarah!

Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judol Sampai 23 April 2025

Ivan menambahkan, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui cabang bank terkait dengan prosedur yang berlaku.

PPATK memberikan beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah agar rekeningnya tidak dijadikan sarana judi online. Pertama, menutup rekening yang sudah lama tidak aktif.

Kedua, tidak memberikan data pribadi kepada pihak asing. Ketiga, melaporkan ke bank atau aparat penegak hukum apabila menerima transfer dari rekening tidak dikenal.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City