Begini Cara Cek Status NIK KTP DKI Jakarta Online!

NIK KTP DKI Jakarta
(Heylaw)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam era digital seperti sekarang, akses informasi menjadi semakin mudah. Salah satu hal yang dapat kita lakukan secara online adalah pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Ini menjadi penting karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah melakukan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penataan kependudukan.

Pengecekan Secara Online

Proses pengecekan NIK KTP DKI Jakarta dapat kita lakukan melalui website Data Warga Disdukcapil DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, buka https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ pada browser.
  • Setelah masuk ke halaman utama website, pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.
  • Kemudian, masukkan 16 digit NIK KTP DKI Jakarta pada kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya, masukkan captcha yang tertera sesuai dengan yang tampil di kolom captcha.
  • Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Cari Data Pembekuan” dan tunggu prosesnya.
  • Halaman akan menampilkan status NIK KTP DKI Jakarta:
    • NIK Tidak Terdaftar: artinya NIK tidak dalam pengajuan penonaktifan.
    • NIK Terdaftar: artinya NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan.

BACA JUGA: Cek NIK KTP Online Masih Aktif atau Tidak, Ini Caranya

Proses Reaktivasi

Bagi warga yang NIK KTP-nya terdaftar dalam pengajuan penonaktifan, mereka dapat melakukan reaktivasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  • Di loket layanan, petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  • Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas akan melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali NIK KTP.
  • Jika pengaktifan kembali NIK KTP tidak melibatkan perpindahan alamat, maka harus verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
  • Setelah proses verifikasi selesai, data berhasilkamu pindahkan. Pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali NIK KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City