BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran lagu di acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti.
“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Supratman menegaskan penerapan royalti hanya berlaku bagi ruang publik komersial, seperti kafe atau restoran. Dengan demikian, pemilik usaha memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutar lagu di tempat usahanya.
Meski begitu, ia mengingatkan agar kewajiban royalti tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah tetap mendengar aspirasi semua pihak.
Baca Juga:
Nyanyi di Hajatan Kena Royalti Musik? Ahli Hukum: Tidak Perlu, Asal Bukan Komersial
“Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” ucap Supratman.
Ia menjelaskan pengenaan royalti juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Konvensi Bern 1886 tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra yang berlaku secara internasional.
“Ini bukan barang baru. Konvensi ini sudah lama berlaku dan mewajibkan perlindungan hak cipta lintas negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang disebut akan menagih royalti untuk lagu yang diputar atau dinyanyikan pada pesta pernikahan.
Sahroni menilai langkah itu berpotensi memicu praktik premanisme dan memberatkan masyarakat.
(Anisa Kholifatul Jannah)