Dituding Bangun Dinasti Politik, Presiden Jokowi: Biarkan Rakyat yang Menilai

Presiden Jokowi tanggpapi soal tudingan DInasti Politik. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Soal anggapan banyak orang terkait dengan Dinasti Politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Framing soal Dinasti Politik itu terjadi imbas dari Gibran Rakabuming Raka dipinang oleh Prabowo Subianto menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pilpres 2024.

Terlebih lagi, tudingan itu semakin menguat ketika adik ipar yang duduk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, memutuskan diperbolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran Rakabuming kini menjabat sebagai Wali Kota Solo di tahun 2021 silam. Jadi kualifikasinya sekarang, sesuai dengan syarat capres-cawapres yang sekarang.

BACA JUGA: Pesan Jokowi di Hari Santri Nasional 2023: Kerja Keras dan Gigih Belajar!

“Ya itu kan masyarakat yang menilai. Masyarakat yang menilai, dan dalam pemilihan pun baik itu Pilkada, di pemilihan Wali Kota, pemilihan Bupati, pemilihan Gubernur, pemilihan Presiden, situ semuanya yang memilih rakyat,” kata Jokowi, Selasa (24/10/2023).

Maka dari itu, Presiden Jokowi menilai kalau tudingan Dinasti Politik itu tidak tepat. Karena menurutnya semua hasil akhir, ada di tangan masyarakat yang memilih.

“Itu semuanya yang memilih itu rakyat. Yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu juga rakyat. Bukan kita, bukan elite, bukan partai, itu lah demokrasi,” jelasnya lagi.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan itu dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A yang teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: Jawaban Presiden Jokowi saat Puan Maharani Penasaran Masih Dukung Ganjar atau Tidak

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10) lalu.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” lanjutnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026