Gugatan Usia Maksimal Capres – Cawapres 70 Tahun Ditolak MK!

Kemenkeu Blokir Anggaran MK Rp 226 Miliar
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) RI ( Indonesia.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Gugatan batas usia maskimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak gugatan soal batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM di perkara 102/PUU-XXI/2023

Adapun gugatan tersebut dimohonkan oleh tiga orang mereka adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas, yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Pemohon dalam gugatan tersebut mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf q dan huruf d, soal syarat kalau capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

BACA JUGA: PPP Bilang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Gegara Putusan MK

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.

Bukan itu saja, pemohon gughatan meminta supaya MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

MK pun menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017, kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City