JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas dalam putusannya, wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di perusahaan milik negara maupun swasta, atau menjabat sebagai pimpinan organisasi yang memperoleh pendanaan dari APBN maupun APBD.
Terbitnya aturan tersebut, menjadi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis sore di Jakarta.
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat menyampaikan amar putusan, melansir Antara Kamis (28/08/2025)
Dalam amar putusannya, MK secara eksplisit menyisipkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebelumnya, pasal ini hanya mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri saja.
BACA JUGA:
Cak Imin Setuju Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Ada Plus dan Minus
Soal Rangkap Jabatan Dirut BUMD Dumai, CERI Siap Buka Bukti di Forum DPRD Dumai
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak ditafsirkan sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan dalam amar tersebut.
Dengan adanya perubahan itu, redaksi Pasal 23 kini menjadi sebagai berikut:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, seorang advokat, dan Didi Supandi, pengemudi ojek daring. Namun, MK menyatakan permohonan dari Didi tidak dapat diproses lebih lanjut karena dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Meski mayoritas hakim menyetujui putusan ini, dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
(Saepul)