Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta

Pemprov DKI Bakal Naikan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, membayar pajak setiap tahun merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Meski sedang dilanda kesibukan, cek pajak kendaraan dapat dilakukan hanya melalui smartphone atau HP sdecara onine.

Ada beberapa akses untuk mengecek pajak secara online, yaitu melalui aplikasi,website maupun SMS mudah untuk digunakan.

Tips Cek Pajak Kendaraan wilayah Jakarta Lewat HP

tips cek pajak kendaraan
ilustrasi (Pixabay)

BACA JUGA: Tips dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan Cicilannya

Melansir beberapa sumber, berikut tips cek pajak menggunakan HP untuk wilayah Jakarta:

1. Cek via Website Samsat

Langkah pertama yang dapat Anda pilih adalah dengan mengakses website resmi Samsat Jakarta. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka alamat website Samsat Jakarta di browser HP atau laptop.
  2. Masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan Anda.
  3. Opsional, masukkan NIK.
  4. Centang ‘I’m not a robot’ dan pilih ‘Proses’.
  5. Tunggu hingga laman Samsat menampilkan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.

2.  Lewat Aplikasi SIGNAL

Korlantas Polri menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta. Langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Google Play.
  2. Registrasi dengan memasukkan data yang diminta.
  3. Pilih menu ‘NRKB’.
  4. Klik ‘Lanjut’.
  5. Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan dan SWDKLLJ beserta jumlah pajak akan muncul.
  6. Pilih cara pembayaran, dapatkan kode bayar, dan lanjutkan proses pembayaran.

3.  Aplikasi Ranmor DKI Jakarta

Selain menggunakan website dan aplikasi resmi pemerintah, Anda dapat menggunakan aplikasi ‘Cek Ranmor DKI Jakarta’, yang dapat diunduh gratis di Google Play Store. Langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta di HP.
  2. Masuk dengan akun Google Anda.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan.
  4. Opsional, masukkan Nomor Induk Kependudukan.
  5. Klik ‘Cari’.
  6. Tunggu beberapa saat, kemudian detail info nominal pajak akan muncul.

4. Melalui USSD

Cara lain untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta adalah melalui panggilan kode USSD. Langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke menu telepon HP Anda.
  2. Tekan 3681# dan klik ‘Call’.
  3. Pilih opsi 2 untuk mengecek ‘Info Pajak Ranmor’.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan tanpa spasi.
  5. Klik ‘OK/Kirim’.
  6. Tunggu hingga muncul informasi detail mengenai pajak kendaraan.

5. Dengan SMS

Langkah kelima adalah menggunakan layanan SMS tanpa memerlukan koneksi internet. Caranya:

  1. Buka menu SMS di HP Anda.
  2. Kirim SMS dengan format: INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan, contoh: INFO RANMOR B1234ABC.
  3. Kirim ke 8893.
  4. Tunggu hingga mendapat balasan SMS yang berisi informasi lengkap tentang kendaraan Anda.

Melalui 5 tips pajak kendaraan melalui HP untuk wilayah Jakarta terbaru 2024 ini, baik melalui website, aplikasi, hingga SMS menambah kemudahan dan kepraktisan saat dihadapkan dengan kesibukan rutinitas.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva