Gerai Samsat Keliling Kembali Buka di 11 Titik Pelayanan Jadetabek

Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai Samsat Keliling di 11 titik lokasi pelayanan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (13/12/2022).

Mengutip Polda Metro Jaya di Instagram, menyebutkan layanan itu membantu mendekatkan warga dengan lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah titik sebagai berikut :

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng
  2.  Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
  3.  Jakarta Barat di Mal Citraland
  4.  Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  5. Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati
  6.  Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh serta Giant Poris Batuceper
  7.  Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat
  8.  Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua
  9.  Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya
  10.  Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
  11. Depok di halaman Parkir Samsat Depok dan Samsat Cinere.

Jam layanan bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan (copy) fotonya.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Hal itu, karena berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi COVID-19 wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta termasuk pada kriteria PPKM level satu.

Status PPKM level satu DKI Jakarta itu berlaku mulai 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Makna Hanuman
Menggali Arti dan Makna Hanuman dalam Mitologi Hindu
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
giant jola
Gian Zola Bergabung dengan Persita Tangerang untuk Liga 1 Musim Depan
Raja Samu Sami VI Maluku
Tips Jadi Suami Ideal Menurut Raja Samu Sami VI Maluku
Olimpiade Paris 2024-1
Penampakan Seragam RI Karya Didit Hediprasetyo untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025