JAKARTA,TM.ID: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai Samsat Keliling di 11 titik lokasi pelayanan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (13/12/2022).
Mengutip Polda Metro Jaya di Instagram, menyebutkan layanan itu membantu mendekatkan warga dengan lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah titik sebagai berikut :
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat di Mal Citraland
- Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati
- Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh serta Giant Poris Batuceper
- Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat
- Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua
- Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
- Depok di halaman Parkir Samsat Depok dan Samsat Cinere.
Jam layanan bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan (copy) fotonya.
Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Hal itu, karena berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi COVID-19 wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta termasuk pada kriteria PPKM level satu.
Status PPKM level satu DKI Jakarta itu berlaku mulai 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.
(Agung)