Tips Cek Gadai BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Penulis: Saepul

bpkb digadaikan
Ilustrasi (Lifepal)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Waspadai aksi kejahatan dengan modus gadai BPKB milik orang lain. Untuk mengetahuinya, ikuti tips melakukan cek gadai BPKB agar kendaraan Anda diketahui aman dari modus tersebut.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Motor merupakan identitas tentang keabsahan pemilik pada kendaraan roda dua maupum roda empat.

Meski begitu, tetap harus mewaspadai kejahatan yang tidak terduga oleh orang tidak bertanggung jawab, seperti digadaikan.

Hal ini bisa terjadi, saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan bekas. Pembeli bisa saja ditipu dengan dokumen kendaraan palsu.

Tips Cek Gadai BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Alangkah baiknya, pastikan BPKB kendaraan anda tidak digadaikan. Melansir beberapa sumber, berikut tips cek BPKB yang digadaikan:

1. Kunjungi Kantor Samsat

    • Sesampainya di kantor Samsat, beritahukan kepada petugas bahwa kamu hendak mengecek status BPKB sedang digadaikan atau tidak.
    • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap status BPKB.

BACA JUGA: Tips dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan Cicilannya

2.Hasil Pengecekan

    • Jika ditemukan bahwa BPKB digadaikan tanpa sepengetahuanmu, ajukan surat kehilangan dan buat BPKB baru.
    • Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, surat keterangan dari Reskrim, laporan kehilangan BPKB ke polisi, kliping iklan koran, formulir permohonan, dan surat keterangan dari bank.

Mengurus Kehilangan 

Setelah persyaratan terpenuhi, langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang sebagai berikut:

1.Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

    • Serahkan dokumen yang kamu bawa kepada petugas.
    • Ajukan permohonan penggantian BPKB yang hilang.

2.Prosedur Pengurusan

    • Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan.
    • Tunggu hasil pengecekan dilegalisir oleh petugas.
    • Bayar biaya penerbitan BPKB sesuai nominal yang diberitahukan.

3. Penerbitan BPKB Baru

    • Tunggu proses penerbitan BPKB, yang lamanya tergantung dari Samsat masing-masing.

Biaya 

Dalam penerbitan BPKB baru karena hilang, kamu akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya tergantung dari jenis kendaraan:

  • Jenis kendaraan roda 2 atau 3: Biaya mulai Rp225 ribu.
  • Kendaraan roda 4 atau lebih besar: Tarif mulai Rp375 ribu.

Jangan lupa juga, membuat surat kuasa dengan biaya tambahan beli meterai Rp10 ribu jika pengurusan dilakukan oleh orang lain yang telah diberi kuasa.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Ular Tanah Teror Badui, 28 Warga Digigit 2 Meninggal
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.