BANDUNG,TM.ID: Waspadai aksi kejahatan dengan modus gadai BPKB milik orang lain. Untuk mengetahuinya, ikuti tips melakukan cek gadai BPKB agar kendaraan Anda diketahui aman dari modus tersebut.
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Motor merupakan identitas tentang keabsahan pemilik pada kendaraan roda dua maupum roda empat.
Meski begitu, tetap harus mewaspadai kejahatan yang tidak terduga oleh orang tidak bertanggung jawab, seperti digadaikan.
Hal ini bisa terjadi, saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan bekas. Pembeli bisa saja ditipu dengan dokumen kendaraan palsu.
Tips Cek Gadai BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Alangkah baiknya, pastikan BPKB kendaraan anda tidak digadaikan. Melansir beberapa sumber, berikut tips cek BPKB yang digadaikan:
1. Kunjungi Kantor Samsat
-
- Sesampainya di kantor Samsat, beritahukan kepada petugas bahwa kamu hendak mengecek status BPKB sedang digadaikan atau tidak.
- Petugas akan melakukan pengecekan terhadap status BPKB.
BACA JUGA: Tips dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan Cicilannya
2.Hasil Pengecekan
-
- Jika ditemukan bahwa BPKB digadaikan tanpa sepengetahuanmu, ajukan surat kehilangan dan buat BPKB baru.
- Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, surat keterangan dari Reskrim, laporan kehilangan BPKB ke polisi, kliping iklan koran, formulir permohonan, dan surat keterangan dari bank.
Mengurus Kehilangan
Setelah persyaratan terpenuhi, langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang sebagai berikut:
1.Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
-
- Serahkan dokumen yang kamu bawa kepada petugas.
- Ajukan permohonan penggantian BPKB yang hilang.
2.Prosedur Pengurusan
-
- Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan.
- Tunggu hasil pengecekan dilegalisir oleh petugas.
- Bayar biaya penerbitan BPKB sesuai nominal yang diberitahukan.
3. Penerbitan BPKB Baru
-
- Tunggu proses penerbitan BPKB, yang lamanya tergantung dari Samsat masing-masing.
Biaya
Dalam penerbitan BPKB baru karena hilang, kamu akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya tergantung dari jenis kendaraan:
- Jenis kendaraan roda 2 atau 3: Biaya mulai Rp225 ribu.
- Kendaraan roda 4 atau lebih besar: Tarif mulai Rp375 ribu.
Jangan lupa juga, membuat surat kuasa dengan biaya tambahan beli meterai Rp10 ribu jika pengurusan dilakukan oleh orang lain yang telah diberi kuasa.
(Saepul/Aak)