Tips Cek Gadai BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

bpkb digadaikan
Ilustrasi (Lifepal)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Waspadai aksi kejahatan dengan modus gadai BPKB milik orang lain. Untuk mengetahuinya, ikuti tips melakukan cek gadai BPKB agar kendaraan Anda diketahui aman dari modus tersebut.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Motor merupakan identitas tentang keabsahan pemilik pada kendaraan roda dua maupum roda empat.

Meski begitu, tetap harus mewaspadai kejahatan yang tidak terduga oleh orang tidak bertanggung jawab, seperti digadaikan.

Hal ini bisa terjadi, saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan bekas. Pembeli bisa saja ditipu dengan dokumen kendaraan palsu.

Tips Cek Gadai BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Alangkah baiknya, pastikan BPKB kendaraan anda tidak digadaikan. Melansir beberapa sumber, berikut tips cek BPKB yang digadaikan:

1. Kunjungi Kantor Samsat

    • Sesampainya di kantor Samsat, beritahukan kepada petugas bahwa kamu hendak mengecek status BPKB sedang digadaikan atau tidak.
    • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap status BPKB.

BACA JUGA: Tips dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan Cicilannya

2.Hasil Pengecekan

    • Jika ditemukan bahwa BPKB digadaikan tanpa sepengetahuanmu, ajukan surat kehilangan dan buat BPKB baru.
    • Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, surat keterangan dari Reskrim, laporan kehilangan BPKB ke polisi, kliping iklan koran, formulir permohonan, dan surat keterangan dari bank.

Mengurus Kehilangan 

Setelah persyaratan terpenuhi, langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang sebagai berikut:

1.Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

    • Serahkan dokumen yang kamu bawa kepada petugas.
    • Ajukan permohonan penggantian BPKB yang hilang.

2.Prosedur Pengurusan

    • Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan.
    • Tunggu hasil pengecekan dilegalisir oleh petugas.
    • Bayar biaya penerbitan BPKB sesuai nominal yang diberitahukan.

3. Penerbitan BPKB Baru

    • Tunggu proses penerbitan BPKB, yang lamanya tergantung dari Samsat masing-masing.

Biaya 

Dalam penerbitan BPKB baru karena hilang, kamu akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya tergantung dari jenis kendaraan:

  • Jenis kendaraan roda 2 atau 3: Biaya mulai Rp225 ribu.
  • Kendaraan roda 4 atau lebih besar: Tarif mulai Rp375 ribu.

Jangan lupa juga, membuat surat kuasa dengan biaya tambahan beli meterai Rp10 ribu jika pengurusan dilakukan oleh orang lain yang telah diberi kuasa.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Elena_Rybakina_Paula_Badosa_-_2023_Miami_Open_-_Day_5-DSC_4759
Duel Panas Rybakina vs Badosa Bakal Tersaji di Babak 16 Besar Dubai Tennis Championships 2025
#kaburajadulu, #merantauajadulu
Keponakan Prabowo Usulkan #KaburAjaDulu Diganti #MerantauAjaDulu
Rektor ISBI Bandung Retno Dwimarwati
Ini Keputusan ISBI Bandung Terkait Tidak Diizinkannya Teater "Wawancara dengan Mulyono"
Pameran Portofolio UNIBI
Mahasiswa DKV UNIBI Pamerkan Karya Terbaik di Pameran Portofolio "Luminositas"
Ciri-ciri wibu sejati
Bukan Wibu Sejati Kalau Tidak Miliki Ciri-ciri Ini!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa DKV UNIBI Pamerkan Karya Terbaik di Pameran Portofolio "Luminositas"

2

Link Live Streaming AC Milan vs Feyenoord Liga Champions Selain Yalla Shoot

3

BREAKING NEWS! Kecelakaan Beruntun Mini Bus Terjadi di Jalan Terusan Buah Batu Bandung

4

PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan

5

THR Pengemudi Ojol, Menaker: Pengusaha Sudah Memahami
Headline
Kyle-Walker-Milan-1-900x600
Kyle Walker Komentari Tersingkirnya AC Milan dari Liga Champions
Gempa Guncang Seram Provinsi Maluku Bagian Timur
Gempa Guncang Seram Provinsi Maluku Bagian Timur Magnitudo 5,9
LG9_7834
Joan Mir Ingin Honda Konsisten di MotoGP 2025
Putri KW Melaju ke Final Hong Kong Open
Putri Kusuma Wardani Naik ke Peringkat 12 Dunia Ranking BWF

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.