Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

Penulis: Saepul

blokir stnk
Foto (Hyundai)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penting bagi pemilik kendaraan yang sudah dijual atau hilang untuk segera blokir  STNK, dengan alasan keamanan

Tidak hanya untuk keamanan, tetapi juga untuk menghindari pajak progresif yang dapat diterapkan. Untungnya, saat ini, proses pemblokiran terkini lebih praktis dengan caraonline, tanpa perlu datang langsung ke Samsat.

Tips Blokir STNK Online

cara blokir STNK
foto (Hyundai)

BACA JUGA: Tips dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan Cicilannya

Melansir situspajakonline.jakarta.go.id, berikut adalah tips lengkap tentang mengenai blokir STNK secara online yang benar.

Sebelum memulai proses blokir STNK secara online, pastikan telah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP, jika diwakilkan oleh orang lain.
  4. Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran.
  5. Fotokopi STNK/BPKB.
  6. Surat pernyataan yang dapat diunduh di website Samsat masing-masing daerah.

Pemblokiran Masih Terbatas

Informasi penting yang perlu diketahui adalah bahwa layanan blokir STNK kendaraan online belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, layanan ini baru dapat diakses di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta. Jika wilayah Anda belum memiliki layanan online, pemblokiran STNK masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Adapun langkah-langkah blokir STNK yang perlu dilakukan, sebagaima berikut:

  1. Buka website pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Buat akun dengan memilih menu “Daftar” di bagian pojok kanan atas.
  3. Isi data diri sesuai dengan KTP, termasuk nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan lain-lain. Jika memiliki, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”.
  5. Buka email untuk aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
  6. Setelah akun aktif, login ke pajakonline.jakarta.go.id dengan alamat email dan password yang telah dibuat.
  7. Pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
  8. Di menu PKB, klik “Pelayanan,” lalu pilih “Permohonan Lapor Jual.”
  9. Klik “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan yang ingin diblokir.
  10. Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen kendaraan yang akan diblokir STNK-nya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses blokir STNK online dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, menghindarkan dari kerumitan datang ke kantor Samsat. Pastikan telah memenuhi semua persyaratan sebelum memulai proses ini.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tambang Nikel di Raja Ampat
Meski Minim Kerusakan, Tegas! KLH Minta Gag Nikel Pulihkan Lingkungan
Harga Selada Meroket
Wow! Harga Selada di Cianjur Meroket Tembus Rp350 Ribu Per Kantong
Ketahanan pangan
Solusi Ketahanan Pangan: ITB Perkenalkan Mobile Corn Dryer dan Mesin Dehidrator
mantan ketua DPRD Jatim hilang
5 Hari Hilang, Mantan Ketua DPRD Jatim Ditemukan Kondisi Linglung
Komunikasi Kapal Madleen diputus
Komunikasi Kapal Kemanusiaan Madleen Diputus Israel saat Mendekat ke Arah Gaza
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
iphone hilang di pesawat garuda
Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat
Parade MotoGP Mandalika 2024, Marc Marquez
Marc Marquez Akui Kemenangan di Aragon Jadi Pelepas Tekanan Mental

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.