Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

blokir stnk
Foto (Hyundai)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penting bagi pemilik kendaraan yang sudah dijual atau hilang untuk segera blokir  STNK, dengan alasan keamanan

Tidak hanya untuk keamanan, tetapi juga untuk menghindari pajak progresif yang dapat diterapkan. Untungnya, saat ini, proses pemblokiran terkini lebih praktis dengan caraonline, tanpa perlu datang langsung ke Samsat.

Tips Blokir STNK Online

cara blokir STNK
foto (Hyundai)

BACA JUGA: Tips dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan Cicilannya

Melansir situspajakonline.jakarta.go.id, berikut adalah tips lengkap tentang mengenai blokir STNK secara online yang benar.

Sebelum memulai proses blokir STNK secara online, pastikan telah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP, jika diwakilkan oleh orang lain.
  4. Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran.
  5. Fotokopi STNK/BPKB.
  6. Surat pernyataan yang dapat diunduh di website Samsat masing-masing daerah.

Pemblokiran Masih Terbatas

Informasi penting yang perlu diketahui adalah bahwa layanan blokir STNK kendaraan online belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, layanan ini baru dapat diakses di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta. Jika wilayah Anda belum memiliki layanan online, pemblokiran STNK masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Adapun langkah-langkah blokir STNK yang perlu dilakukan, sebagaima berikut:

  1. Buka website pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Buat akun dengan memilih menu “Daftar” di bagian pojok kanan atas.
  3. Isi data diri sesuai dengan KTP, termasuk nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan lain-lain. Jika memiliki, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”.
  5. Buka email untuk aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
  6. Setelah akun aktif, login ke pajakonline.jakarta.go.id dengan alamat email dan password yang telah dibuat.
  7. Pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
  8. Di menu PKB, klik “Pelayanan,” lalu pilih “Permohonan Lapor Jual.”
  9. Klik “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan yang ingin diblokir.
  10. Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen kendaraan yang akan diblokir STNK-nya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses blokir STNK online dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, menghindarkan dari kerumitan datang ke kantor Samsat. Pastikan telah memenuhi semua persyaratan sebelum memulai proses ini.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menhub Usul Pembayaran THR Cair Lebih Awal Cegah Kemacetan Lebaran
Menhub Usul Pembayaran THR Cair Lebih Awal Cegah Kemacetan Lebaran
Traffic Light Tak Berfungsi
Traffic Light Tak Berfungsi Akibatkan Kemacetan Panjang di Perempatan Taman Holis Bandung
Petani Bromo Koin Kuno
Petani Bromo Temukan Ribuan Koin Kuno Asal China di Ladang Kubisnya
Pandawara Citarum
Bersihkan Sampah di Sungai Citarum, Pandawara Group Habiskan Rp106 Juta
smpn 7 mojokerto
Apa Itu Rip Current, Arus Kuat yang Seret Belasan Siswa di Pantai Drini?
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.