Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

Penulis: Saepul

blokir stnk
Foto (Hyundai)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penting bagi pemilik kendaraan yang sudah dijual atau hilang untuk segera blokir  STNK, dengan alasan keamanan

Tidak hanya untuk keamanan, tetapi juga untuk menghindari pajak progresif yang dapat diterapkan. Untungnya, saat ini, proses pemblokiran terkini lebih praktis dengan caraonline, tanpa perlu datang langsung ke Samsat.

Tips Blokir STNK Online

cara blokir STNK
foto (Hyundai)

BACA JUGA: Tips dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan Cicilannya

Melansir situspajakonline.jakarta.go.id, berikut adalah tips lengkap tentang mengenai blokir STNK secara online yang benar.

Sebelum memulai proses blokir STNK secara online, pastikan telah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP, jika diwakilkan oleh orang lain.
  4. Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran.
  5. Fotokopi STNK/BPKB.
  6. Surat pernyataan yang dapat diunduh di website Samsat masing-masing daerah.

Pemblokiran Masih Terbatas

Informasi penting yang perlu diketahui adalah bahwa layanan blokir STNK kendaraan online belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, layanan ini baru dapat diakses di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta. Jika wilayah Anda belum memiliki layanan online, pemblokiran STNK masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Adapun langkah-langkah blokir STNK yang perlu dilakukan, sebagaima berikut:

  1. Buka website pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Buat akun dengan memilih menu “Daftar” di bagian pojok kanan atas.
  3. Isi data diri sesuai dengan KTP, termasuk nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan lain-lain. Jika memiliki, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”.
  5. Buka email untuk aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
  6. Setelah akun aktif, login ke pajakonline.jakarta.go.id dengan alamat email dan password yang telah dibuat.
  7. Pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
  8. Di menu PKB, klik “Pelayanan,” lalu pilih “Permohonan Lapor Jual.”
  9. Klik “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan yang ingin diblokir.
  10. Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen kendaraan yang akan diblokir STNK-nya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses blokir STNK online dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, menghindarkan dari kerumitan datang ke kantor Samsat. Pastikan telah memenuhi semua persyaratan sebelum memulai proses ini.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
grup fantasi sedarah-5
Dibuat 15 Tahun Lalu, Ini Fakta Grup Fantasi Sedarah
MLBB x Naruto
20 Kode Redem MLBB x Naruto Terbaru, Gercep Sebelum Hangus!
mitsubishi xpander hybrid
Xpander Hybrid Bukan Prioritas Mitsubishi di Indonesia, Siapkan SUV 3 Baris Terbaru!
Filosofi Iket Sunda
Iket Sunda Lebih dari Sekadar Aksesoris, Ini Simbol Filosofi Hidup
Istri mutilasi suami
Sadis! Seorang Istri di Brasil Mutilasi Organ Vital Suami, Dimasak dalam Sup Kacang
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Strategi Cost Leadership

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.