BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025.
Hal ini diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025.
Ia menjelaskan, secara tahunan (yoy), outstanding pembiayaan peer to peer (P2P) lending atau utang pinjol ini melesat 21,62 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp35,62 triliun.
“Pada industri pinjaman daring untuk pindahan, outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen year on year, dengan nominal sebesar Rp 87,61 triliun,” kata Agusman, Kamis (9/10/2025), melansir CNN.
Sementara itu, secara bulanan, nilai utang pinjol masyarakat juga juga tercatat meningkat dibandingkan dengan Juli 2025 yang tercatat sebesar Rp 84,66 triliun.
Lebih lanjut, Agusman mengatakan, variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau tingkat kredit macet pinjol relatif terjaga di level 2,60%.
Secara keseluruhan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan di sektor PVML tumbuh 1,26 persen (yoy) pada Agustus 2025 menjadi Rp505,59 triliun. Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,92 persen (yoy).
“Profil risiko perusahaan pembiayaan ini terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF net tercatat sebesar 2,51 persen dan NPF net 0,85 persen,” kata Agusman.
Baca Juga:
DPR Soroti Iklan Pinjol di YouTube: Jebak Rakyat dengan Iming-iming Cepat Mudah
OJK: Rp120 Triliun Hangus Akibat Pinjol dan Investasi Ilegal
Sebelumnya pada agustus lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tingginya kasus aktivitas jasa keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (Pinjol) ilegal dan investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan lebih dari Rp120 triliun uang masyarakat Indonesia hilang akibat aktivitas jasa keuangan ilegal.
“Uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif, tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp 120 triliun,” ujar Friderica dalam acara peluncuran kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, di Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
Adapun jasa keungan illegal ini termasuk pinjaman online (Pinjol) ilegal serta investasi ilegal. OJK melalui satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah memblokir sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 hingga 29 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 1.556 di antaranya pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal.
“Kita sudah menutup lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, baik itu berupa pinjol ilegal, kemudian penawaran investasi ilegal, dan lain-lain yang sudah sangat meresahkan,” sebutnya.
OJK juga telah menerima 11.137 aduan terkait keuangan illegal, meliputi 8.929 aduan terkait pinjol ilegal dan 2.208 sisanya investasi ilegal.
(Raidi/_Usk)











