Terancam 15 Tahun Penjara, 11 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Vini

Uang Palsu UIN
Ilustrasi. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersangka kasus uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, saat ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan. Sebelas tersangka tersebut terancam denda Rp5 miliar dan hukuman penjara selama 15 tahun.

Hingga proses persidangan di pengadilan terlaksana, mereka menjadi tahanan jaksa dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, terlebih dahulu.

“Setelah tahap 2, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret hingga 7 April 2025,” kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan kepada wartawan, dikutip Kamis (20/3/2025).

Ihsan menegaskan selama dalam tahanan Rutan Makassar para tersangka harus mendapatkan izin dari Kejari Gowa jika ingin menemui siapa pun yang hendak membesuk.

“Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa,” ungkapnya.

Pelimpahan belasan tersangka tersebut, kata Ihsan, setelah delapan berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap. Akhirnya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk segera disidangkan.

“Delapan berkasnya dinyatakan lengkap, terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda-beda. Sisanya ada tujuh berkas dengan 7 tersangka dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” jelasnya.

Sebelas tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Gowa itu termasuk, Kepala Perpustakaan UIN Makassar Andi Ibrahim. Namun, tidak ada nama dari tersangka utama Annar Salahuddin Sampetoding yang diserahkan ke pihak jaksa.

BACA JUGA:

Polisi Tetapkan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Baru Uang Palsu UIN Makassar

Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Dilarikan ke RS Bhayangkara

Sementara untuk tujuh tersangka, kata Ihsan dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkasnya ke pihak ke kejaksaan.

“Sedangkan untuk tersangka lainnya nantinya kita akan terima lagi, karena tujuh tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Dari 11 tersangka yang sudah dilimpahkan, kata Ihsan memiliki peranan masing-masing yang dibagi menjadi 3 klaster, mulai dari yang memproduksi, mengedarkan dan yang menerima uang palsu setelah diproduksi.

Tersangka dengan peran pengedar uang palsu dan penerima uang palsu tersebut dijerat pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai palisade hybrid
Hyundai Palisade Terbaru Resmi di Indonesia, Cuma Hybrid Tak Ada Pilihan Mesin Bensin dan Diesel?
hp tidak bisa whatsapp
Daftar HP Tidak Bisa WhatsApp Lagi, Android Paling Banyak Mantan Flagship Samsung!
Gempa sesar Lembang
Gempa Sesar Lembang Mengancam, Ini Dampaknya!
Pernikahan Al Ghazali
Maia Estianty Unggah Video Haru Jelang Pernikahan Al Ghazali
Gas Alam Cair Terapung
Indonesia Akan Miliki Fasilitas Gas Alam Cair Terapung Terbesar ke-9 Dunia
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.