Terancam 15 Tahun Penjara, 11 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Uang Palsu UIN
Ilustrasi. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersangka kasus uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, saat ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan. Sebelas tersangka tersebut terancam denda Rp5 miliar dan hukuman penjara selama 15 tahun.

Hingga proses persidangan di pengadilan terlaksana, mereka menjadi tahanan jaksa dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, terlebih dahulu.

“Setelah tahap 2, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret hingga 7 April 2025,” kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan kepada wartawan, dikutip Kamis (20/3/2025).

Ihsan menegaskan selama dalam tahanan Rutan Makassar para tersangka harus mendapatkan izin dari Kejari Gowa jika ingin menemui siapa pun yang hendak membesuk.

“Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa,” ungkapnya.

Pelimpahan belasan tersangka tersebut, kata Ihsan, setelah delapan berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap. Akhirnya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk segera disidangkan.

“Delapan berkasnya dinyatakan lengkap, terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda-beda. Sisanya ada tujuh berkas dengan 7 tersangka dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” jelasnya.

Sebelas tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Gowa itu termasuk, Kepala Perpustakaan UIN Makassar Andi Ibrahim. Namun, tidak ada nama dari tersangka utama Annar Salahuddin Sampetoding yang diserahkan ke pihak jaksa.

BACA JUGA:

Polisi Tetapkan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Baru Uang Palsu UIN Makassar

Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Dilarikan ke RS Bhayangkara

Sementara untuk tujuh tersangka, kata Ihsan dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkasnya ke pihak ke kejaksaan.

“Sedangkan untuk tersangka lainnya nantinya kita akan terima lagi, karena tujuh tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Dari 11 tersangka yang sudah dilimpahkan, kata Ihsan memiliki peranan masing-masing yang dibagi menjadi 3 klaster, mulai dari yang memproduksi, mengedarkan dan yang menerima uang palsu setelah diproduksi.

Tersangka dengan peran pengedar uang palsu dan penerima uang palsu tersebut dijerat pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pengeboran Migas di Indramayu dan Wajo Disetujui, LP2B Dikorbankan?
daihatsu toyota
Daihatsu Mau Pindah ke Toyota? Ini Pernyataan dari Perusahaan
bus ugal-ugalan
Bus Rute Surabaya-Semarang Ugal-Ugalan Jadi Bahan Berita Media China, Netizen: Kemunduran!
preman pasar
Aksi Preman Pasar Palak Pedagang dan Tendang Dagangan di Bekasi, Bikin Netizen Naik Darah!
Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Undang Kevin Mendoza di Waktu Lebaran, Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Timnas Indonesia U-17
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.