BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersangka kasus uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, saat ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan. Sebelas tersangka tersebut terancam denda Rp5 miliar dan hukuman penjara selama 15 tahun.
Hingga proses persidangan di pengadilan terlaksana, mereka menjadi tahanan jaksa dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, terlebih dahulu.
“Setelah tahap 2, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret hingga 7 April 2025,” kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan kepada wartawan, dikutip Kamis (20/3/2025).
Ihsan menegaskan selama dalam tahanan Rutan Makassar para tersangka harus mendapatkan izin dari Kejari Gowa jika ingin menemui siapa pun yang hendak membesuk.
“Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa,” ungkapnya.
Pelimpahan belasan tersangka tersebut, kata Ihsan, setelah delapan berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap. Akhirnya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk segera disidangkan.
“Delapan berkasnya dinyatakan lengkap, terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda-beda. Sisanya ada tujuh berkas dengan 7 tersangka dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” jelasnya.
Sebelas tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Gowa itu termasuk, Kepala Perpustakaan UIN Makassar Andi Ibrahim. Namun, tidak ada nama dari tersangka utama Annar Salahuddin Sampetoding yang diserahkan ke pihak jaksa.
BACA JUGA:
Polisi Tetapkan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Baru Uang Palsu UIN Makassar
Sementara untuk tujuh tersangka, kata Ihsan dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkasnya ke pihak ke kejaksaan.
“Sedangkan untuk tersangka lainnya nantinya kita akan terima lagi, karena tujuh tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Dari 11 tersangka yang sudah dilimpahkan, kata Ihsan memiliki peranan masing-masing yang dibagi menjadi 3 klaster, mulai dari yang memproduksi, mengedarkan dan yang menerima uang palsu setelah diproduksi.
Tersangka dengan peran pengedar uang palsu dan penerima uang palsu tersebut dijerat pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP.
(Virdiya/Usk)