Bandel, 97 Perusahaan di Surabaya Ingkar dari Aturan Pengelolaan Lingkungan

Foto - Web -

Bagikan

SURABAYA,TM.id : Dari 200 perusahaan, tercatat hanya 103 perusahaan saja yang dinilai telah menaati aturan pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku, sebagaimana diungkap oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur

“Sisanya, ada 97 perusahaan yang kurang taat,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, sebagaimana melansir Antara, Kamis (15/12/2022).

Pihaknya berharap perusahaan yang tidak taat tersebut tidak mengulangi lagi kesalahannya agar kebersihan lingkungan di Surabaya lebih baik ke depan.

Agus mengatakan, pihaknya akan melanjutkan sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Menurutnya aturan-aturan mengenai lingkungan beserta indikatornya terbilang cepat berubah karena harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

“Kadang, ada beberapa perusahaan yang tidak tahu, sehingga ini menjadi tugas kami untuk melakukan sosialisasi ketika ada aturan baru di dalam undang-undang cipta kerja,” kata Agus.

Dijelaskan bahwa pemerintah kota setiap tahun rutin menilai ketaatan perusahaan terhadap peraturan pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Menurut dia, penilaian dilakukan berdasarkan kecocokan dokumen lingkungan yang disampaikan oleh perusahaan dengan kondisi riil di lapangan berkenaan dengan aspek seperti pengelolaan air limbah, penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta kebersihan air hingga udara.

“Dokumen lingkungan itu kami cocokkan, karena kan ada laporannya setiap tiga bulan dan setiap enam bulan. Jadi nanti setiap laporan bisa di-input (dimasukkan) secara daring melalui e-Simpel,” kata dia.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh perusahaan di Surabaya menepati janji untuk menaati aturan pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang disampaikan saat mengajukan permohonan izin usaha.

“Kami dari pemkot akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai kami mengeluarkan izin dan membuka investasi, kemudian ada perusahaan yang tidak menjaga lingkungannya dengan baik. Jadi tolong, jalankan apa yang sudah disyaratkan oleh pemkot,” kata Eri.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi UIN Sumut
Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi Proyek UIN Sumut
debat pilkada rano karno
Rano Karno Tak Akan Gunakan Istilah Asing Saat Debat Pilkada 2024
Mayjen Djon Afriandi HUT TNI
Profil Mayjen Djon Afriandi, Komandan Upacara HUT TNI ke-79
KDRT Selebgram Lampung
Selebgram Lampung Ungkap KDRT yang Dialami, Aditya Prayogi Diduga Lakukan di Depan Anak
Sandal Kaesang
Kaesang Pakai Sandal Hermes Saat Ziarah ke Makam Bung Karno, Netizen Sorot Harganya
Berita Lainnya

1

Prakiraan Cuaca 5 Oktober Sejumlah Kota di Indonesia, Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir

2

Pendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rendah, Insentif Rp 1,3 Triliun Tak Tersalurkan, Kok Bisa?

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kawanan Buaya Lepas Bikin Heboh Warga Cianjur
Headline
Rumdin anggota DPR dihapus
Fasilitas Rumah din Dihapus, Anggota DPR Dapat "Mentahannya", Berapa Rupiah?
Sanksi komdis PSSI, laragan pertandingan tanpa penonton Persib Bandung
Daftar 5 Pertandingan Persib Tanpa Pentonton sebagai Sanksi Berat Komdis PSSI
4 Nalayan Indonesia Dibebaskan
4 Nalayan Indonesia Dibebaskan Polisi Singapura
Penjual Anak Kandung Rp15 Juta
Penjual Anak Kandung Rp15 Juta Berhasil Diringkus Polisi