KLH: Banjir Bogor Akibat Alih Fungsi Lahan Secara Masif di Wilayah Puncak!

Hulu sungfai Ciliwung, alih fungsi lahan puncak bogor
(Dok. Salsa Wisata)
-

Tidak ada video disisipkan.

BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disebabkan oleh kerusakan ekosistem hulu akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Kamis (17/7/20025).

“Hasil pengawasan lapangan menunjukkan penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian tata ruang, serta maraknya bangunan tanpa izin lingkungan yang sah,” tegas Hanif.

Bencana yang terjadi pada 2 Maret dan 5-9 Juli 2025 tersebut menewaskan tiga orang, mengakibatkan satu orang hilang, serta merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Dampaknya juga dirasakan hingga wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.

KLH/BPLH menemukan sejumlah bangunan ilegal berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, meski kawasan itu telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak 2011.

Pencabutan Izin 8 Perusahaan

Menindaklanjuti temuan ini, KLH/BPLH mengambil sejumlah langkah tegas, termasuk pencabutan delapan persetujuan lingkungan dan pengiriman surat ultimatum kepada Bupati Bogor untuk mencabut izin dalam 30 hari kerja.

Delapan perusahaan yang terlibat adalah:

  1. PT Pinus Foresta Indonesia
  2. PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort)
  3. PT Jaswita Lestari Jaya
  4. PT Eigerindo Multi Produk Industri
  5. PT Karunia Puncak Wisata
  6. CV Pesona Indah Nusantara
  7. PT Bumi Nini Pangan Indonesia
  8. PT Pancawati Agro

Tiga perusahaan di antaranya, yakni PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro, telah dipastikan akan dicabut izinnya oleh Pemkab Bogor.

Menteri Hanif memberi tenggat 30 hari kerja kepada Bupati Bogor untuk menyelesaikan pencabutan izin. Jika tidak dipenuhi, KLH/BPLH akan mengambil alih proses tersebut.

Evaluasi teknis juga menemukan pelanggaran berat, seperti pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango oleh PT Pinus Foresta Indonesia, serta tidak adanya pengelolaan air limbah dan limbah B3.

Selain pencabutan izin, KLH/BPLH menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 pelaku usaha, termasuk PT Taman Safari Indonesia dan PT Bobobox Aset Manajemen.

BACA JUGA

Dedi Mulyadi Singgung Kawasan Beton Puncak Bogor Pemicu Banjir: Evaluasi Tataruang!

Biang Kerok Banjir Puncak Bogor, 21 Perusahaan Disanksi KLH

Mereka diperintahkan menghentikan operasi dalam tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan memulihkan lingkungan maksimal 180 hari.

Untuk mencegah terulangnya bencana, KLH/BPLH mendorong reformasi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta penguatan peran masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

“KLHS harus menjadi acuan agar tata ruang tidak melampaui daya dukung lingkungan,” pungkas Hanif.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026