KLH Tutup PT GRS di Serang, Sengaja Rusak Lingkungan!

PT GRS Serang
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan telah menutup PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten, setelah PT GRS terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah berbahaya.

Deputi Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menyebut PT GRS kedapatan tetap mengolah limbah B3 berupa aki bekas, bubuk timbal (lead powder), dan hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).

“Manajemen perusahaan bahkan merusak garis pengawasan lingkungan hidup (PPLH) yang telah dipasang pada 13 Oktober 2023. Mereka tetap melanjutkan aktivitas operasi dan konstruksi meski belum memiliki persetujuan lingkungan,” kata Rizal di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

KLH menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. “Kami tidak akan membiarkan perusahaan yang sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas Rizal.

Langkah tegas ini diumumkan setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pabrik di kawasan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis (21/8/2025). Hasilnya, ditemukan bukti bahwa perusahaan masih beroperasi, bahkan memperluas pabrik, meski sejak 2023 telah berulang kali diberi sanksi dan peringatan.

Selain tidak memiliki izin pengelolaan limbah berbahaya (KBLI 38220), PT GRS juga disebut melakukan dumping limbah B3 serta mengimpor aki bekas secara ilegal.

“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Kami akan ambil langkah tegas dengan menutup operasional perusahaan,” ujar Rizal.

Baca Juga:

Demi Gulingkan Bupati Pati, Ribuan Warga Surati KPK

Ngeri! Pengedar Narkoba di Garut Sudah Masuk Level Pelajar

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius.

“Impor ilegal limbah B3, dumping, hingga beroperasi tanpa izin adalah kejahatan yang membahayakan masyarakat. Emisi dari pengolahan ini berisiko besar terhadap kesehatan,” tegasnya.

Ardyanto memastikan KLH akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Tidak ada kompromi dalam kasus seperti ini,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
IMG-20260926-WA0021
Jokowi Puji PSI Kota Bandung, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
Berita Lainnya

1

Banjir dan Longsor di Solok Akibatkan Kerugian Rp10 Miliar Lebih

2

Harga Tiket Pemandian Air Panas Conggeang Sumedang

3

AS Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel saat Aksi Demo yang Menggila

4

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Masih Rentan, Ini Deretan Masalah yang Harus Diatasi P2MI

5

PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
Headline
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat