KLH Tutup PT GRS di Serang, Sengaja Rusak Lingkungan!

PT GRS Serang
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan telah menutup PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten, setelah PT GRS terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah berbahaya.

Deputi Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menyebut PT GRS kedapatan tetap mengolah limbah B3 berupa aki bekas, bubuk timbal (lead powder), dan hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).

“Manajemen perusahaan bahkan merusak garis pengawasan lingkungan hidup (PPLH) yang telah dipasang pada 13 Oktober 2023. Mereka tetap melanjutkan aktivitas operasi dan konstruksi meski belum memiliki persetujuan lingkungan,” kata Rizal di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

KLH menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. “Kami tidak akan membiarkan perusahaan yang sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas Rizal.

Langkah tegas ini diumumkan setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pabrik di kawasan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis (21/8/2025). Hasilnya, ditemukan bukti bahwa perusahaan masih beroperasi, bahkan memperluas pabrik, meski sejak 2023 telah berulang kali diberi sanksi dan peringatan.

Selain tidak memiliki izin pengelolaan limbah berbahaya (KBLI 38220), PT GRS juga disebut melakukan dumping limbah B3 serta mengimpor aki bekas secara ilegal.

“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Kami akan ambil langkah tegas dengan menutup operasional perusahaan,” ujar Rizal.

Baca Juga:

Demi Gulingkan Bupati Pati, Ribuan Warga Surati KPK

Ngeri! Pengedar Narkoba di Garut Sudah Masuk Level Pelajar

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius.

“Impor ilegal limbah B3, dumping, hingga beroperasi tanpa izin adalah kejahatan yang membahayakan masyarakat. Emisi dari pengolahan ini berisiko besar terhadap kesehatan,” tegasnya.

Ardyanto memastikan KLH akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Tidak ada kompromi dalam kasus seperti ini,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025