BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial JP (36) tega rudapaksa keponakannya sendiri yang masih usia remaja berinisial NFD (16) secara berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). Saat ini pelaku sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.
“Seorang pria berinisial JP (36) ditangkap pada 16 September 2025 malam, setelah dilaporkan menyetubuhi keponakannya sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD, sejak Maret hingga September 2025,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).
Kasus tersebut terbongkar setelah ayah korban menemukan rekaman video perbuatan bejat pelaku yang masuk ke alamat surat elektronik (email)-nya.
Video itu tersimpan otomatis di email yang terhubung dengan ponsel korban, saat sang ayah mulai mencurigai gerak-gerik pelaku.
Setelah melihat rekaman tersebut, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur pada 16 September 2025.
“Saat melakukan perbuatannya tersebut, pelaku merekam peristiwa itu. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut. Akhirnya dibuka oleh ayahnya dalam hal ini pelapor, kemudian membawa korban untuk kami lakukan konseling di sini dan benar terjadi persetubuhan kata korban,” jelas Sri.
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika pelaku kerap makan di warung milik orang tua korban.
Karena memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban, pelaku kemudian diizinkan menginap di rumah keluarga tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan April 2025, tersangka menginap di rumah orang tua korban. Lalu sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka dibangunkan oleh korban dan selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut,” ucap Sri.
Namun, situasi itu dimanfaatkan pelaku, terutama ketika kedua orang tua korban sudah berangkat kerja sejak dini hari.
“Orang tua korban dua-duanya bekerja, ibunya bekerja di salah satu warung di sekitar rumahnya, berangkat jam tiga pagi, kemudian ayahnya juga demikian, berangkat lebih awal. Pelaku ini menyetubuhi anak korban di kala orang tuanya sedang pergi berangkat kerja,” ungkap Sri.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, di antaranya satu baju kuning, satu kaos putih, satu celana jeans biru, serta satu daster bermotif kotak berwarna putih dan abu-abu.
Baca Juga:
Modus Hukuman Berujung Rudapaksa, Pimpinan Dayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk
Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, masa hukuman pelaku diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman pokok karena statusnya sebagai paman korban.
(Virdiya/Aak)