Tawuran Genk di Bekasi Timur Tewaskan Satu Orang, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Tawuran Bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tawuran antar dua kelompok yang dikenal dengan nama genk Kampung Burak dan Apel pecah di Jalan Profesor Muhammad Yamin, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan peristiwa tersebut menewaskan satu orang.

“Peristiwa itu akibatkan korban satu orang meninggal dunia, yakni saudara AF (25),” kata Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (12/9/2025).

Kusumo menjelaskan peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Jumat (8/8/2025).

Kedua genk yang terlibat sebelumnya sudah sepakat untuk melakukan tawuran setelah berkomunikasi melalui media sosial, dengan waktu yang ditentukan sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi kejadian.

Saat kedua kelompok tiba di tempat yang disepakati, bentrokan pun tak terhindarkan. Dalam peristiwa itu, AF yang merupakan anggota genk Apel terkena serangan senjata tajam dari seorang anggota genk Kampung Burak berinisial HFA.

Serangan tersebut tidak hanya sekali, hingga akhirnya AF berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri.

“Korban berupaya untuk melarikan diri setelah terkena sabetan tiga kali, satu di leher, kemudian dua di punggung,” jelasnya.

Kusumo menuturkan AF yang berupaya melarikan diri saat itu juga dibantu oleh rekan satu genk nya.
Namun ketika berupaya melarikan diri, AF justru terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia.

“AF bisa melarikan diri. Dibawa oleh temannya. Tetapi tidak begitu lama AF terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah,” tuturnya.

Kusumo menyampaikan pada Selasa (9/8/2025), pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa tersangka terkait kasus tersebut. Sejumlah tersangka tersebut antara lain HFA, MFA, YR, dan RDP.

Baca Juga:

3 Pelaku Tawuran Konten yang Tewaskan Pemuda di Cirebon Ditangkap, 6 Masih Buron

Tawuran Gegara Konten Tewaskan Seorang Pemuda di Cirebon

Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Jadi untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Virdiya/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City