Tawuran Genk di Bekasi Timur Tewaskan Satu Orang, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Tawuran Bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tawuran antar dua kelompok yang dikenal dengan nama genk Kampung Burak dan Apel pecah di Jalan Profesor Muhammad Yamin, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan peristiwa tersebut menewaskan satu orang.

“Peristiwa itu akibatkan korban satu orang meninggal dunia, yakni saudara AF (25),” kata Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (12/9/2025).

Kusumo menjelaskan peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Jumat (8/8/2025).

Kedua genk yang terlibat sebelumnya sudah sepakat untuk melakukan tawuran setelah berkomunikasi melalui media sosial, dengan waktu yang ditentukan sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi kejadian.

Saat kedua kelompok tiba di tempat yang disepakati, bentrokan pun tak terhindarkan. Dalam peristiwa itu, AF yang merupakan anggota genk Apel terkena serangan senjata tajam dari seorang anggota genk Kampung Burak berinisial HFA.

Serangan tersebut tidak hanya sekali, hingga akhirnya AF berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri.

“Korban berupaya untuk melarikan diri setelah terkena sabetan tiga kali, satu di leher, kemudian dua di punggung,” jelasnya.

Kusumo menuturkan AF yang berupaya melarikan diri saat itu juga dibantu oleh rekan satu genk nya.
Namun ketika berupaya melarikan diri, AF justru terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia.

“AF bisa melarikan diri. Dibawa oleh temannya. Tetapi tidak begitu lama AF terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah,” tuturnya.

Kusumo menyampaikan pada Selasa (9/8/2025), pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa tersangka terkait kasus tersebut. Sejumlah tersangka tersebut antara lain HFA, MFA, YR, dan RDP.

Baca Juga:

3 Pelaku Tawuran Konten yang Tewaskan Pemuda di Cirebon Ditangkap, 6 Masih Buron

Tawuran Gegara Konten Tewaskan Seorang Pemuda di Cirebon

Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Jadi untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Virdiya/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026