Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Resmi Jadi Tersangka

Dana bos
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite sekolah.

“Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya dikutip Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan penetapan LYTF sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H.

Raka menuturkan, LYTF diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite sekolah pada Tahun Anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp323 juta.

“Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah),” ujarnya.

Menurut Raka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tersangka LYTF dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Sedangkan untuk Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama,” katanya.

Baca Juga:

Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Rp664 Juta

Syarat dan Manfaat Dana Bos untuk Guru Honorer

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, LYTF langsung ditahan oleh tim penyidik untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

“Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka,” kata Raka.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun