Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Resmi Jadi Tersangka

Dana bos
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite sekolah.

“Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya dikutip Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan penetapan LYTF sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H.

Raka menuturkan, LYTF diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite sekolah pada Tahun Anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp323 juta.

“Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah),” ujarnya.

Menurut Raka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tersangka LYTF dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Sedangkan untuk Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama,” katanya.

Baca Juga:

Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Rp664 Juta

Syarat dan Manfaat Dana Bos untuk Guru Honorer

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, LYTF langsung ditahan oleh tim penyidik untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

“Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka,” kata Raka.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
KDM bangun kampung inggris

KDM Bakal Bangun Kampung Inggris Versi Jabar

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadakan pertemuan bersama perwakilan Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia membahas sejumlah rencana kolaborasi strategis antara Pemda Provinsi Jabar

Read More »
Jadwal Adzan Magrib Garut

Jadwal Adzan Magrib Garut Hari Ini

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, bulan Ramdan merupakan bulan yang spesial untuk menjalankan ibadah puasa. Mengetahui jadwal buka puasa menjadi salah satu hal yang

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

2

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...