JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) kini memiliki wajah ketua yang baru. Suhartoyo secara resmi menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Anwar Usman terkena sanksi pemberhentian jabatan pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK di hari Kamis (9/11/2023).
Hal itu sesuai dengan Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan kalau Anwar Usman secara terbukti melanggar etik berat, dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
BACA JUGA: Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Ditolak MK!
Hanya saja Anwar Usman masih berada dalam jajaran Hakim Konstitusi.
Sementara itu, Budi Wijayanto menyampaikan di rapat pleno hakim tertutup, sembilan hakim konstitusi lengkap hadir.
“Lengkap,” tegas Budi.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, RPH digelar secara tertutup untuk umum dan minimal dihadiri oleh tujuh orang hakim konstitusi.
Kalau dalam RPH tidak tercapai musyawarah mufakat berkaitan dengan penentuan Ketua MK terpilih, maka langkah selanjutnya akan digelar voting dalam rapat pleno terbuka untuk umum.