Ternyata Usia Bukan Sandungan, MK Tetap Buka Peluang Bagi Gibran untuk Jadi Cawapres Prabowo

Putusan MK Gibran cawapres
Putera sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.. (Foto: Setneg)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Terkait  putusan Mahkamah Konstritusi (MK) mengenai batas minimal usia Capres dan Cawapres menurut UU Pemilu, ternyata putera sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka masih punya  peluang untuk didorong sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Gibran yang saat ini baru menginjak usia 36 tahun memang tidak punya celah untuk dicalonkan sebagai Capres atau Cawapres karena batas minimal usia kandidat menurut putusan MKRI adalah 40 tahun.

Namun peluang Gibran untuk tetap maju di kontestasi politik Pilpres 2024 ada pada sisi pengalaman sebagai kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, yang menjelaskan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun, atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran sendiri menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, bisa menjadi jembatan baginya untuk diusung sebagai Cawapres pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Rakernas Projo Hadirkan Prabowo dan Gibran, Budi Arie: Kami Solid di Bawah Arahan Presiden Jokowi

Sementara banyak pihak yang mendorong Gibran untuk menjadi pendamping Capres Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat, serta dua partai non parlemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelora.

Menganggapi putusan MK tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad tak menampik jika Gibran Rakabuming Raka memang berpeluang untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran,” ujar Sufmi Dasco, seperti dilansir Antara, Senin (16/10/2023).

Namun peluang tersebut, lanjut dia, bukan hanya untuk Gibran tetapi juga bagi kepala daerah lain yang sedang menjabat atau pernah menjabat, yang dipilih langsung melalui pilkada seperti halnya dengan pilpres.

“Itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” tegas Dasco di Jakarta.

Partai Gerindra sendiri, lanjut dia, menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun.

“Tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” katanya.

Mengenai peluang Gibran untuk diusung oleh KIM sebagai kandidat Cawapres pendamping Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, menurutnya pembahasan ini masih akan terus berlangsung.

“Apa yang ditanyakan, kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” tegas Dasco.

Putusan MK

Senin, 16 Oktober 2023, Ketua MK Anwar Usman membacakan pengabulan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026