Pengamat: Revisi UU Pilkada Batal, Jokowi Menyerah?

KIPP Ungkap Tentang Perkembangan Politik
Suasana rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan,pembatalan revisi UU Pilkada yang sudah dikebut pembahasannya secara maraton oleh DPR memunculkan berbagai spekulasi.

Ada dua kemungkinan pembatalan tersebut. “Pertama benar-benar batal dalam pengertian batal disahkan sebelum pendaftaran paslon pilkada 27 Agustus. Dengan kata lain, revisi dan pengesahan UU Pilkada tetap dilanjutkan setelah pendaftaran calon pilkada atau di periode DPR selanjutnya karena banyak putusan MK yang harus diakomodir,” kata Yusak kepada Teropongmedia.id, Jumat (23/8/2024).

Kata Yusak,kedua, ditunda sementara untuk meredam situasi sebelum 27 Agustus untuk kemudian disahkan secara diam-diam.

“Dari dua kemungkinan itu, saya kira kemungkinan pertama yang paling rasional. DPR dan Jokowi tidak berani melawan tekanan publik. Kalau sampai DPR nekad mensahkan RUU Pilkada, tekanan publik bisa semakin meluas dan berpotensi menimbulkan turbulensi politik,” jelasnya.

Dia menyebutkan,stabilitas politik menjadi tidak kondusif di masa transisi pemerintahan Jokowi ke Prabowo. “Kalau tekanan massa membesar, Prabowo terancam tidak dilantik karena dianggap sebagai bonekanya Jokowi yang harus ditumbangkan,” ujarnya.

Gelombang demo mahasiswa, buruh, akademisi dan elemen civil society lainnya, sebenarnya bukan hanya soal putusan MK, tapi akumulasi dari kekecewaan publik terhadap perilaku politik Jokowi selama 10 tahun berkuasa.

Tentu ini akan membebani Prabowo. Ini yang kelihatannya ingin dijaga kubu Prabowo.

“Gerindra saya kira tidak ingin menjadi tumbal kepentingan istana-Jokowi terutama terkait putusan MK 70 soal syarat usia calon kepala daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Dalam Rapat Paripurna Hari Ini!

“Toh dalam konteks putusan MK 60, Gerindra sendiri sebenarnya diuntungkan karena tidak perlu bersusah payah membangun koalisi di beberapa daerah. Itu kalau Gerindra mau mengeksekusi putusan MK dengan resiko membuyarkan koalisi yang sudah terjalin dengan partai-partai lain di sejumlah daerah,” imbuhnya.

“Jadi mengapa DPR-Jokowi menyerah untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada, bisa jadi karena kompromi bersama PDIP untuk tidak mengusung Anies,” bebernya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun