Sudah Diberi Akomodasi, Ini Besaran Perawatan Kendaraan Dinas Pejabat RI!

biaya kendaraan dinas
(ESDM)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Selain mendapatkan kendaraan operasional, pejabat pemerintahan atau lembaga mendapatkan keringinanan pembiayaan perawatan kendaraan.

Merujuk Kementerian Keuangan menetapkan standar biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas untuk tahun anggaran 2026.

Biaya Perawatan Kendaraan Dinas 

Teruang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, diketahui bahwa rata-rata biaya yang dialokasikan untuk kendaraan dinas pejabat mencapai sekitar Rp 40 jutaan per unit setiap tahun.

Biaya itu mencakup pemeliharaan berkala rutin serta operasional kendaraan, termasuk bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).

BACA JUGA:

Mobil Dinas Disalahgunakan, Bupati Bogor Alihkan Jadi Kendaraan Patroli

Ambil Paksa Kendaraan, Tujuh Mata Elang Diringkus Polisi

Pada aturan itu, berbunyi;

“Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.”

Rincian anggaran berdasarkan jabatan menunjukkan bahwa:

  • Pejabat negara mendapat alokasi Rp 45,67 juta per tahun.

  • Pejabat eselon I dan II mendapat Rp 42,35 juta per tahun.

Perbedaan wilayah juga memengaruhi besar kecilnya biaya. Misalnya, di:

  • Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan, biaya tertinggi mencapai Rp 47,1 juta per tahun.

  • Provinsi Sulawesi Barat menjadi yang paling rendah, yakni Rp 40,94 juta.

  • Provinsi lainnya berada di kisaran Rp 41 juta hingga Rp 44 jutaan per tahun.

Tidak Termasuk STNK

Meski begitu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya tersebut tidak termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang besarannya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, biaya operasional dan pemeliharaan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami kerusakan berat, rekondisi, atau yang membutuhkan overhaul dan akan dihapus dari daftar inventaris negara.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya menjaga efisiensi dan akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas, serta memastikan kendaraan operasional tetap layak digunakan untuk mendukung tugas-tugas kedinasan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar