Sudah Diberi Akomodasi, Ini Besaran Perawatan Kendaraan Dinas Pejabat RI!

biaya kendaraan dinas
(ESDM)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Selain mendapatkan kendaraan operasional, pejabat pemerintahan atau lembaga mendapatkan keringinanan pembiayaan perawatan kendaraan.

Merujuk Kementerian Keuangan menetapkan standar biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas untuk tahun anggaran 2026.

Biaya Perawatan Kendaraan Dinas 

Teruang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, diketahui bahwa rata-rata biaya yang dialokasikan untuk kendaraan dinas pejabat mencapai sekitar Rp 40 jutaan per unit setiap tahun.

Biaya itu mencakup pemeliharaan berkala rutin serta operasional kendaraan, termasuk bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).

BACA JUGA:

Mobil Dinas Disalahgunakan, Bupati Bogor Alihkan Jadi Kendaraan Patroli

Ambil Paksa Kendaraan, Tujuh Mata Elang Diringkus Polisi

Pada aturan itu, berbunyi;

“Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.”

Rincian anggaran berdasarkan jabatan menunjukkan bahwa:

  • Pejabat negara mendapat alokasi Rp 45,67 juta per tahun.

  • Pejabat eselon I dan II mendapat Rp 42,35 juta per tahun.

Perbedaan wilayah juga memengaruhi besar kecilnya biaya. Misalnya, di:

  • Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan, biaya tertinggi mencapai Rp 47,1 juta per tahun.

  • Provinsi Sulawesi Barat menjadi yang paling rendah, yakni Rp 40,94 juta.

  • Provinsi lainnya berada di kisaran Rp 41 juta hingga Rp 44 jutaan per tahun.

Tidak Termasuk STNK

Meski begitu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya tersebut tidak termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang besarannya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, biaya operasional dan pemeliharaan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami kerusakan berat, rekondisi, atau yang membutuhkan overhaul dan akan dihapus dari daftar inventaris negara.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya menjaga efisiensi dan akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas, serta memastikan kendaraan operasional tetap layak digunakan untuk mendukung tugas-tugas kedinasan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...

2

IMG_8753_11zon-1_11zon-scaled-3
Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat
Teriakan massa yang merasa prihatin dengan keadaan negara tercinta yang semakin hari semakin memprih...

3

interior wuling binguo ev
Menelusup Interior Wuling BinguoEV, Manjain Kemewahan Penumpang?
BANDUNG,TM.ID: Wuling BinguoEV usai peluncurannya terhitung sudah sepekan, telah terkuak bagian-bagian...

4

Kairissta Chaniago
Ini Penyebab Kematian Selebgram Kairissta Chaniago, Kerabat: ENGGAK YAA, Bukan Karena Diving!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar duka datang dari dunia hiburan tanah air. Selebgram Kairissta...

5

IMG-20250714-WA0008-1
Saat Matahari Pulang
BANDUNG, SUAR MAHASISWA AWARDS  — Potret indah sebuah senja di tepi pantai yang memukau mata dan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...