Soal Isu Melahirkan Kena Pajak, Ditjen Pajak Angkat Bicara

Melahirkan Kena Pajak
Ilustrasi-Seorang Perempuan Tengah Hamil (pixabay fezalic)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubunga Masyarakat DJP,Dwi Astuti mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwak tidak akan kena pajak. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam jasa Kena Pajak Tertenyu yang bersifat strategis,” kata Dwi Astuti, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Dwi menjelaskan, dalam Pasal 10 PP 49 Tahun 2022 tersebut dijelaskan sejumlah jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN. Salah satu di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.

Dia menyampaikan bahwa Pasal 10 PP 49 Tahun 2022 itu dijelaskan sejumlah jasa yanhg dibebaskan dari pungutan PPN.

BACA JUGA: Penuhi Nutrisi Ibu Hamil dengan Buah Ini, Si Imut Kaya Khasiat

“Sehingga atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” jelasnya.

Dia menyebutkan, Pasal 11 dalam PP 49 Tahun 2022 itu menjelaskan pembebasan PPN diberikan kepada pelayanan medis untuk perorangan atau masyarakat.

Sebelumnya di media sosial X ramai sebuah unggahan yang menyebutkan jika biaya proses melahirkan dikenai pajak. Unggahan itu tempat viral dan menjadi sorotan publik.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun