Suap Pejabat Pajak, Konsultan ini Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara

Penulis: distopia

Agus Susetyo. (foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dituntut 3 tahun penjara karena suap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Agus Setyo menyuap Angin Prayitno senilai 3,5 juta dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan tahun pajak 2016 dan 2017.

“Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Agus Susetyo dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang ia dapatkan dari perbuatan pidana.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agus Susetyo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap jaksa.

JPU KPK menyebut hal yang memberatkan dalam perbuatan Agus adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan yaitu belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sopan dalam mengikuti persidangan.

Agus Susetyo akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 12 Januari 2023.

Dalam perkara ini, uang 3,5 juta dolar Singapura diberikan agar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Angin Prayitno dan bawahannya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Pada Oktober 2018 Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian, membuat analisis risiko wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Dari analisis risiko, didapat potensi pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp6,608 miliar dan tahun pajak 2017 adalah Rp19,049 miliar yang kemudian disepakati oleh Angin Prayitno.

Agus Susetyo lalu ditunjuk sebagai kuasa pajak PT Jhonlin Baratama pada 26 Maret 2018.

Pada 27 Maret 2019 saat transit di Makassar, Agus Susetyo menyampaikan keinginan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzani agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar perusahaan itu direkayasa dan dibuat pada disaran Rp10 miliar.

“Terdakwa menjanjikan ‘fee’ sebesar Rp50 miliar untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta ‘fee’ untuk terdakwa sendiri. Atas penyampaian terdakwa, Yulmanizar menjawab akan meminta persetujuan pimpinan lebih dulu,” tambah jaksa.

Febrian lalu mengatur angka kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp59,992 miliar sehingga jumlah kurang pajaknya menjadi sebesar Rp10,689 miliar padahal seharusnya kurang bayar adalah sebesar Rp63,667 miliar. Angka tersebut disetujui Dadan Ramdani.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
rumah sakit hermina kebakaran
RS Hermina Jatinegara Kebakaran, 75 Pasien Dievakuasi
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Tegaskan Komitmen Legislasi di Rapat Paripurna DPRD Jabar
Mahasiswa KKN UGM tewas-1
Daftar Korban Kapal Tenggelam di Maluku, 2 Mahasiswa UGM Meninggal Dunia
Menteri Desa
Menteri Yandri Ajak UEA Bantu Desa Indonesia, Targetkan Ketahanan Pangan dan Ekspor Global!
Donor darah Cirebon
Hari Jadi Cirebon, Aksi Donor Darah Pecahkan Rekor MURI
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh

5

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
Headline
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Real Madrid
Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.