Cek Fakta: Gaji Buruh Tak Dipotong PPN 12 Persen

PPN 12 Persen
(istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Beredar narasi di media sosial yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Informasi ini perlu diluruskan karena informasinya salah.

Tim Cek Fakta Teropongmedia.id telah menelusuri informasi tersebut dan menemukan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Faktanya

  • Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen memang akan diberlakukan mulai (1/1/2025).
  • Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • PPN adalah pajak atas pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa, bukan gaji.
  • Gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh).

Penghitungan PPh

  • Pemerintah telah menerapkan formula baru penghitungan PPh mulai Januari 2024.
  • Formula baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
  • Meskipun mekanisme penghitungan PPh berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya.
  • Perbedaannya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.

BACA JUGA : Cek Fakta: Video Khofifah Bagikan Santunan di TikTok

Informasi yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong PPN 12 persen tidak benar. Gaji tidak dikenai PPN, tetapi PPh. Pemerintah telah menerapkan formula baru penghitungan PPh, namun beban pajak pekerja tidak bertambah.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun