Cuma 15 Menit! Begini Cara Aktivasi Coretax DJP Sebelum Sistem Lama Ditutup

Cuma 15 Menit! Begini Cara Aktivasi Coretax DJP Sebelum Sistem Lama Ditutup
Ilustrasi (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

Bayangin gini: kamu lagi buru-buru lapor pajak di tahun 2026, eh ternyata akun Coretax-mu belum aktif. Panik? Sudah pasti. Tapi kabar baiknya, kamu bisa cegah drama ini mulai sekarang. Saat ini, kabar baik datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka sedang memperkenalkan sistem baru bernama Coretax DJP. Mulai 2026, sistem ini akan jadi satu-satunya pintu untuk semua urusan pajak kamu.

Bukan cuma pengganti e-Filing atau e-Billing, Coretax adalah wajah baru dari sistem administrasi perpajakan Indonesia yang lebih canggih, terintegrasi, dan pastinya lebih user-friendly. Tapi, ada satu hal penting yang harus kamu tahu: kamu harus aktivasi akun Coretax sekarang. Jangan tunggu sampai tahun depan, apalagi 2026.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax adalah sistem terbaru dari DJP yang dikembangkan lewat Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Program ini sudah dirancang sejak 2018, dan kini mulai diterapkan secara bertahap.

Kalau sebelumnya kamu harus login ke banyak platform berbeda untuk urusan pajak — mulai dari pendaftaran NPWP, lapor SPT, bayar pajak, hingga minta layanan lainnya — semuanya kini bisa diakses lewat satu portal: coretaxdjp.pajak.go.id.

Selain itu, Coretax menghapus penggunaan EFIN dan menggantinya dengan metode login yang lebih modern dan aman: pakai email atau nomor HP aktif, plus verifikasi dua langkah (Two-Factor Authentication/2FA). Semua dokumen pajak juga ditandatangani secara digital melalui Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Digital.

Kenapa Harus Aktivasi Sekarang?

Mulai 1 Januari 2026, seluruh sistem dan layanan lama DJP akan ditutup. Artinya, kamu sudah tidak bisa lagi pakai e-Filing, e-Billing, atau e-Registration. Semua akan pindah ke Coretax. Dan yang paling penting, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 (yang dilakukan pada Maret–April 2026) hanya bisa dilakukan lewat Coretax.

Kalau kamu belum aktivasi akun dan belum punya Kode Otorisasi saat itu, siap-siap kesulitan melapor. Bahkan bisa kena sanksi karena telat atau tidak lapor. Aktivasi sekarang bisa jadi langkah penyelamatan kecil untuk menghindari masalah besar nanti.

Cara Aktivasi Akun Coretax: Gampang dan Cepat

Tenang, prosesnya tidak ribet. Kamu cuma butuh 10–15 menit dan koneksi internet yang lancar. Ada dua tahap yang harus kamu lewati:

Langkah 1: Aktivasi Akun Dasar

Yang perlu disiapkan:

  • NPWP dan NIK yang sudah padan
  • Email aktif dan nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP
  • Perangkat (HP/laptop) dengan kamera untuk selfie

Langkah-langkah:

  • Buka situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id
  • Klik menu “Aktivasi” dan pilih “Sudah Terdaftar”
  • Masukkan NPWP, lalu sistem akan mencocokkan data kamu dengan Dukcapil
  • Masukkan email dan nomor HP, lalu lakukan verifikasi biometrik dengan selfie
  • Jika berhasil, kamu akan menerima password awal via email. Login dan segera ubah password

Langkah 2: Aktivasi Kode Otorisasi DJP

Ini semacam tanda tangan digital kamu. Tanpa ini, akun kamu belum sepenuhnya aktif.

  • Login ke Coretax dengan password baru
  • Masuk ke menu “Aktivasi Kode Otorisasi”
  • Masukkan kode yang dikirim via email atau SMS
  • Setelah berhasil, akunmu resmi aktif 100%

Kalau Aktivasi Gagal?

Tenang, kamu nggak sendirian. Berikut beberapa kendala umum dan solusinya:

  • Data NIK/NPWP tidak cocok: segera update di Dukcapil atau KPP terdekat
  • Email/nomor HP tidak aktif: hubungi DJP untuk perbarui data
  • Kesalahan teknis: coba lagi beberapa jam kemudian
  • Masih bingung? Hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak

Keuntungan Pakai Coretax

Selain lebih aman dan simpel, Coretax juga bikin proses pajak jadi lebih efisien. Semua layanan bisa kamu akses dari satu portal. Verifikasi dua langkah (2FA) juga membantu melindungi akun kamu dari risiko kejahatan siber. Dan karena semua transaksi tercatat dalam sistem, kamu bisa lebih mudah memantau riwayat dan kewajiban pajak.

Bagi DJP sendiri, sistem ini juga mempermudah pengawasan dan analisis, sehingga penghindaran pajak bisa ditekan.

Penutup: Lebih Cepat, Lebih Tenang

Pindah ke Coretax bukan sekadar ganti aplikasi, tapi bagian dari transformasi cara kita membayar dan melapor pajak. Sistem ini memang baru, tapi manfaatnya besar untuk semua pihak.

Jadi, jangan tunggu sampai sistem lama benar-benar ditutup atau saat deadline lapor pajak sudah mepet. Luangkan waktu sebentar sekarang untuk aktivasi. Percayalah, langkah kecil ini bisa menghindarkan kamu dari stres besar di masa depan.

Penulis:

Ahmad Dahlan (ASN di Kementerian Keuangan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital