SIM dan STNK Tertinggal Pas Mudik, Apa Boleh Video Call Buat Bukti?

Penulis: Saepul

Denda Tilang 2024
(iStock)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sebelum memulai perjalanan mudik, Pastikan surat-surat seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jangan sampai tertinggal di tengah perjalanan.

Alasannya, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan keterampilan mengemudi. Sedangkan STNK adalah bukti kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.

Hukum SIM dan STNK Tertinggal

Namun, jika SIM dan STNK tertinggal di rumah karena lupa, apakah boleh menunjukannya dengan cara video call (panggilan video) dengan orang rumah lantas memperlihatkan keduanya?

BACA JUGA: Tips Perpanjang STNK ketika Kehilangan KTP, Lengkap Syarat dan Biayanya

Berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan, termasuk SIM dan STNK. Hal ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara untuk memastikan legalitas dan keamanan dalam berkendara.

“Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, ‘Kan menunjukkan lewat telepon’, kan tidak mungkin,” jelas Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet.

Tidak membawa keduanya saat berkendara dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius. Menurut Pasal 288, pengendara yang tidak membawa STNK dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan. Sementara itu, pelanggar yang tidak membawa SIM dapat dikenakan denda hingga Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.

Solusi agar Tidak Tertinggal

Untuk menghindari masalah saat mudik, pastikan untuk selalu memeriksa dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, termasuk SIM dan STNK. Selain itu, persiapkan perjalanan dengan matang dan jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.