DoJ dan TikTok Minta Pengadilan Banding AS Segera Pertimbangkan Gugatan

TikTok Banding
(Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) dan TikTok telah meminta pengadilan banding AS untuk segera menetapkan jadwal untuk mempertimbangkan gugatan hukum terhadap undang-undang baru AS.

Aturan tersebut mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual aset TikTok di AS pada (19/1/2025). Jika tidak, TikTok akan terblokir sepenuhnya di AS.

TikTok, ByteDance, dan sekelompok kreator konten TikTok telah bergabung dengan DoJ dalam meminta Pengadilan Banding AS Distrik Columbia untuk mengambil keputusan pada (6/12/2024).

Mereka juga meminta peninjauan kembali dari Mahkamah Agung jika diperlukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, sekelompok kreator konten TikTok telah mengajukan gugatan untuk memblokir undang-undang yang dapat melarang penggunaan aplikasi tersebut oleh 170 juta warga AS.

Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut memiliki dampak yang besar pada kehidupan warga AS.

Pada pekan lalu, TikTok dan ByteDance juga mengajukan gugatan serupa dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS. Termasuk melanggar perlindungan kebebasan berpendapat yang terjamin oleh Amandemen Pertama.

“Mengingat besarnya jumlah pengguna platform TikTok, masyarakat luas mempunyai kepentingan besar untuk segera menyelesaikan masalah ini,” kata DoJ dan para pembuat petisi TikTok mengutip pada Reuters Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA : Apple Hapus WhatsApp, Threads dari App Store di Tiongkok

Alasan AS blokir TikTok

TikTok menyambut baik jadwal yang dipercepat tersebut dan berharap masalah hukum ini dapat segera diselesaikan.

Undang-undang tersebut tertandatangani oleh Presiden Joe Biden pada 24 April. ByteDance mendapatkan waktu hingga 19 Januari untuk menjual TikTok atau tidak boleh beroperasi di AS.

Pemerintah AS berupaya mengakhiri kepemilikan TikTok oleh China atas alasan keamanan nasional.

Undang-undang ini juga akan melarang toko aplikasi seperti Apple dan Google untuk menyediakan aplikasi TikTok. Pemerintah AS akan melarang layanan TikTok kecuali ByteDance menjual platform tersebut.

Langkah ini muncul karena kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau melakukan mata-mata dengan menggunakan aplikasi tersebut. Undang-undang ini tersahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah terperkenalkan.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026