JAKARTA,TM.ID: Sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang sebelumnya dihentikan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Juni.
Sidang ini akan berlangsung secara tatap muka, artinya secara langsung dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk terdakwa Lukas Enembe.
Keputusan untuk melanjutkan sidang secara langsung diambil karena terdakwa tidak ingin mendengarkan pembacaan dakwaan melalui media daring atau online.
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin tanggal 12 Juni.
Tanggal ini mungkin merujuk pada tanggal sebelumnya yang terkait dengan persiapan atau pengumuman mengenai pelaksanaan sidang berikutnya.
Sidang tersebut dijadwalkan untuk memproses kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kuasa Hukum Lukas Enembe menjamin bahwa kliennya akan hadir dalam persidangan pekan depan.
Hal ini menunjukkan komitmen dari kuasa hukum untuk memastikan kehadiran Lukas Enembe dalam sidang, yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya setelah tanggal 19 Juni.