Kejari Tetapkan Manager Marketing Bank BUMN Indramayu Tersangka Korupsi

Manajer BUMN Indramayu Korupsi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang relationship manager marketing di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial AF, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Atas perbutan AF, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang melebihi Rp2 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Arie Prasetyo penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan tersangka berinisial AF berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025,” ujar Arie, dalam konferensi pers dikutip Kamis (10/7/2025).

Arie menyampaikan AF diduga telah melakukan penyalahgunaan terhadap dana pembayaran dan pencairan kredit milik nasabah dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

“Dalam kapasitasnya sebagai relationship manager marketing, tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap dana milik 71 debitur. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 2,0 miliar,” ungkap Arie.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu Endang Darsono membeberkan, AF menggunakan tiga modus berbeda untuk menjalankan aksinya.

Modus pertama terjadi pada 2021–2023. Dalam periode ini, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit milik 40 nasabah dengan nilai lebih dari Rp 900 juta ke rekening bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus kedua dilakukan pada 2023–2024. AF menyalahgunakan sebagian dana pencairan kredit milik 16 nasabah, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 406 juta.

“Adapun modus ketiga berlangsung pada 2022 hingga 2024. Dalam periode ini, tersangka bahkan menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 nasabah, senilai Rp 790 juta,” ungkap Endang.

Endang menjelaskan dana hasil tindak pidana korupsi tersebut dipakai oleh AF untuk membayar cicilan, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta berjudi secara online.

Atas tindakan tersebut, AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:

Habiskan Rp180 Juta, Patung Rajawali di Bongas Indramayu Jadi Sorotan

Jawa Barat Uji Coba Pilkades Digital, 139 Desa di Indramayu Jadi Percontohan

“AF kami tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Endang.

Kejari Indramayu menegaskan proses hukum terhadap AF akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai wujud komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perbankan milik negara.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...