JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Kehadiran Ahok terkait sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Ahok tiba di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan kemeja batik biru lengan panjang dan tampak langsung menyapa awak media yang telah menunggu di lokasi.
“Iya, kami akan menyampaikan apa adanya,” ujar Ahok singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.
Mengaku Tak Siapkan Berkas Fisik
Ahok menyampaikan dirinya tidak melakukan persiapan khusus sebelum memberikan keterangan di persidangan. Ia menyebut hanya membawa telepon seluler yang berisi data dan materi yang dibutuhkan untuk menjelaskan perkara tersebut.
“Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive,” kata Ahok.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa informasi yang akan disampaikan Ahok bersumber dari dokumen dan catatan yang telah tersimpan secara digital selama masa jabatannya di Pertamina.
Dijadwalkan Jadi Saksi Kasus Tata Kelola Migas
Dalam agenda persidangan, Ahok dijadwalkan memberikan kesaksian untuk perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sembilan terdakwa. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor migas terbesar yang pernah disidangkan.
Para terdakwa terdiri dari sejumlah pejabat dan pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Mereka antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Nama lain yang turut duduk sebagai terdakwa yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati, hingga Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Kerugian Negara Capai Rp285,18 Triliun
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kesembilan terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285,18 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun.
Selain itu, terdapat dugaan keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS yang diperoleh dari selisih harga pengadaan impor BBM dan minyak mentah.
Baca Juga:
Noel Beri Clue Huruf “K” Partai Terlibat Pemerasan K3 Kemenaker
KPK Periksa Pemilik Travel Umrah Maktour, Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji
Rincian Dugaan Kerugian dan Pelanggaran Hukum
Kerugian keuangan negara secara rinci berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS, serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun selama periode 2021–2023.
Sementara kerugian perekonomian negara dikaitkan dengan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak luas terhadap beban ekonomi nasional.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pemeriksaan saksi, termasuk keterangan Ahok, diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang menjadi dasar perkara tersebut.
(Dist)











