JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung RI menunjukkan komitmennya dalam menindak dugaan pelanggaran internal dengan mencopot pejabat tinggi di daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum di tubuh institusi.
Pejabat yang dicopot adalah Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah diamankan oleh tim internal.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa pencopotan ini bertujuan mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
“Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda di Surabaya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh tim intelijen Kejagung. Selain Joko, sejumlah kepala seksi juga ikut diperiksa dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Kejagug Amankan DPO Terpidana Vinna Sencahero
Reda menjelaskan bahwa proses penelusuran dilakukan secara tertutup dan cermat, termasuk melalui pengumpulan bukti seperti rekaman CCTV hingga metode investigasi lainnya.
“Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” tegasnya.
Menurutnya, pencopotan jabatan hanyalah langkah awal untuk memastikan proses berjalan objektif. Jika tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, kasus akan dilimpahkan ke bidang pengawasan.
Sebaliknya, jika ditemukan indikasi suap atau pemerasan, perkara akan naik ke ranah pidana khusus untuk diproses hukum lebih lanjut.
Diketahui, Joko Budi Darmawan sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta pada 18 Maret 2026, menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Reda menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari upaya nyata Kejagung dalam membersihkan institusi dari praktik menyimpang.











