BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah menyerahkan berkas berisi kesimpulan sisang praperadilan ke hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 1 Juli 2024.
Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin optimis hasil sidang praperadilan akan berpihak kepada kliennya.
“Terhadap permohonan kami ini kami yakin sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal,” kata Insank di PN Bandung.
Bukan tanpa alasan, keyakinan Insank didasarkan pada ketidakmampuan Polda Jabar untuk memunculkan bukti konkret yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
Apalagi, bukti-bukti dan saksi yang hadir dalam sidang praperadilan dinilai menguatkan dalil bahwa Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Sampai sidang kemarin rupa rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon itu ternyata terbukti, artinya apa dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata tidak ada,” tegasnya.
“Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Peggi Perong? itu sama sekali tidak ada, kemudian mereka ajukan lagi bukti surat, ahli dari mereka saja mengatakan itu hanya petunjuk,” imbuhnya.
BACA JUGA: Polda Jabar Tolak Gugatan Pegi Setiawan
Hal itu membuat Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakin hakim akan mengabulkan permohonan mereka. Poin-poin penguat dalil permohonan hasil sidang praperadilan telah dirangkum dalam berkas kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim.
“Kesimpulan hari ini tinggal diserahkan saja ke hakim. Kesimpulan dari pihak termohon maupun pemohon, umumnya kesimpulan tidak dibacakan kesimpulan pada prinsipnya adalah rangkuman dari awal sampai akhir kemudian para pihak masing masing menyimpulkan sesuai dengan versi nya masing masing,” pungkasnya.
(Cesar/Usk)