Serahkan Berkas Kesimpulan, Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Penulis: usamah

Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Pr
Pengadilan Negeri Bandung (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah menyerahkan berkas berisi kesimpulan sisang praperadilan ke hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 1 Juli 2024.

Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin optimis hasil sidang praperadilan akan berpihak kepada kliennya.

“Terhadap permohonan kami ini kami yakin sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal,” kata Insank di PN Bandung.

Bukan tanpa alasan, keyakinan Insank didasarkan pada ketidakmampuan Polda Jabar untuk memunculkan bukti konkret yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.

Apalagi, bukti-bukti dan saksi yang hadir dalam sidang praperadilan dinilai menguatkan dalil bahwa Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Sampai sidang kemarin rupa rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon itu ternyata terbukti, artinya apa dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata tidak ada,” tegasnya.

“Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Peggi Perong? itu sama sekali tidak ada, kemudian mereka ajukan lagi bukti surat, ahli dari mereka saja mengatakan itu hanya petunjuk,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polda Jabar Tolak Gugatan Pegi Setiawan

Hal itu membuat Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakin hakim akan mengabulkan permohonan mereka. Poin-poin penguat dalil permohonan hasil sidang praperadilan telah dirangkum dalam berkas kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim.

“Kesimpulan hari ini tinggal diserahkan saja ke hakim. Kesimpulan dari pihak termohon maupun pemohon, umumnya kesimpulan tidak dibacakan kesimpulan pada prinsipnya adalah rangkuman dari awal sampai akhir kemudian para pihak masing masing menyimpulkan sesuai dengan versi nya masing masing,” pungkasnya.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
demo ojol-1
Tuntutan Tak Digubris, Ojol Bakal Gelar Demo Lanjutan 22 Juli 2025
Kades Mekarsari Istri dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Sindangbarang-Naringgul
Kades Mekarsari, Istri dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Sindangbarang-Naringgul
aturan presiden
Prabowo Keluarkan Aturan Baru Soal Justice Collaborator, Apa Itu?
Pemilik tambang cirebon buka suara
Aktivitas Tambang Cirebon Dihentikan Forkopimda, Pemilik Buka Suara: Sudah Memiliki Legalitas
Aksi pencurian
Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Usai Bobol Warung di Tarakan
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet
Headline
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.