Serahkan Berkas Kesimpulan, Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Penulis: usamah

Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Pr
Pengadilan Negeri Bandung (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah menyerahkan berkas berisi kesimpulan sisang praperadilan ke hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 1 Juli 2024.

Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin optimis hasil sidang praperadilan akan berpihak kepada kliennya.

“Terhadap permohonan kami ini kami yakin sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal,” kata Insank di PN Bandung.

Bukan tanpa alasan, keyakinan Insank didasarkan pada ketidakmampuan Polda Jabar untuk memunculkan bukti konkret yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.

Apalagi, bukti-bukti dan saksi yang hadir dalam sidang praperadilan dinilai menguatkan dalil bahwa Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Sampai sidang kemarin rupa rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon itu ternyata terbukti, artinya apa dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata tidak ada,” tegasnya.

“Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Peggi Perong? itu sama sekali tidak ada, kemudian mereka ajukan lagi bukti surat, ahli dari mereka saja mengatakan itu hanya petunjuk,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polda Jabar Tolak Gugatan Pegi Setiawan

Hal itu membuat Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakin hakim akan mengabulkan permohonan mereka. Poin-poin penguat dalil permohonan hasil sidang praperadilan telah dirangkum dalam berkas kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim.

“Kesimpulan hari ini tinggal diserahkan saja ke hakim. Kesimpulan dari pihak termohon maupun pemohon, umumnya kesimpulan tidak dibacakan kesimpulan pada prinsipnya adalah rangkuman dari awal sampai akhir kemudian para pihak masing masing menyimpulkan sesuai dengan versi nya masing masing,” pungkasnya.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemalsuan produk galon
Heboh Kasus Penjualan Air Galon Bekas, Polisi Tegaskan Bukan Pemalsuan Produk
Sepeda motor menabrak vila
Tabrak Tembok Vila di Kampung Toga Sumedang Pemotor Tewas
Pemilik Toko Sembako Tewas
Tragis! Pemilik Toko Sembako di Bekasi Ditemukan Tewas Dengan Kondisi Mengenaskan
Honor of Kings
Bigetron dan Dominator Resmi Amankan Tiket ke Honor of Kings World Cup 2025
Tingkat Kemiskinan Majalengka
Tingkat Kemiskinan di Majalengka Tinggi, Lama Sekolah Jadi Sorotan Pemda
Berita Lainnya

1

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.