Serahkan Berkas Kesimpulan, Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Pr
Pengadilan Negeri Bandung (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah menyerahkan berkas berisi kesimpulan sisang praperadilan ke hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 1 Juli 2024.

Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin optimis hasil sidang praperadilan akan berpihak kepada kliennya.

“Terhadap permohonan kami ini kami yakin sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal,” kata Insank di PN Bandung.

Bukan tanpa alasan, keyakinan Insank didasarkan pada ketidakmampuan Polda Jabar untuk memunculkan bukti konkret yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.

Apalagi, bukti-bukti dan saksi yang hadir dalam sidang praperadilan dinilai menguatkan dalil bahwa Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Sampai sidang kemarin rupa rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon itu ternyata terbukti, artinya apa dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata tidak ada,” tegasnya.

“Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Peggi Perong? itu sama sekali tidak ada, kemudian mereka ajukan lagi bukti surat, ahli dari mereka saja mengatakan itu hanya petunjuk,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polda Jabar Tolak Gugatan Pegi Setiawan

Hal itu membuat Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakin hakim akan mengabulkan permohonan mereka. Poin-poin penguat dalil permohonan hasil sidang praperadilan telah dirangkum dalam berkas kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim.

“Kesimpulan hari ini tinggal diserahkan saja ke hakim. Kesimpulan dari pihak termohon maupun pemohon, umumnya kesimpulan tidak dibacakan kesimpulan pada prinsipnya adalah rangkuman dari awal sampai akhir kemudian para pihak masing masing menyimpulkan sesuai dengan versi nya masing masing,” pungkasnya.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polisi Segera Proses Pembebasan Pegi
Polisi Segera Proses Pembebasan Pegi
Orang di Korea Selatan Keracunan Kimchi
Makan Kimchi di Sekolah, 1.000 Orang di Korea Selatan Keracunan
ASN Kota Bandung Kawal Tahapan Pilkada
Pj Sekda Kota Bandung Ajak ASN Lingkungan Kota Bandung Kawal Tahapan Pilkada
Anggota DPRD Lampung Tengah
Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Dugaan Penembakan Warga hingga Tewas
Kaesang Pilkada Jateng
Pengamat: Tak Ada Lawan Sepadan di Pilkada Jateng, Kaesang Berpeluang Menang
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Headline
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Semifinal Euro 2024 Spanyol Tanpa 3 Pemain
Semifinal Euro 2024, Spanyol Tanpa 3 Pemain Kunci Kontra Prancis