Polda Jabar Tegas Tindak Produsen dan Bengkel yang Bikin Knalpot Bising

knalpot brong bandung
Ilustrasi Knalpot brong. (Foto: Media Sosial)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Polda Jawa Barat tak segan untuk menindak tegas produsen dan bengkel yang membuat knalpot brong.

Knalpot bising memicu tiga persoalan yang serius di masyarakat, terutama terkena dampak sosial.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Ditlantas Polda Jabar beeserta jajaran cuma memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan di hilir. Itu artinya penggunaan produk knalpot brong baik motor maupun mobil.

BACA JUGA: Sebelum Pakai Knalpot Racing, Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangannya

“Sedangkan di hulu, produsen yang memproduksi knalpot brong akan ditindak oleh reserse kriminal umum. Kami sudah berkoordinasi Ditreskrimum Polda Jabar untuk menindak produsen knalpot brong,” jelas Kombes Pol Wibowo, Kamis (11/1/2024).

Kombes Pol Wibowo mengungkapkan selama ini, kepolisian lalu lintas cuma memberikan imbauan kepada produsen dan bengkel motor dan mobil. Agar tidak memproduksi knalpot brong.

“Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standard, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas karena jelas melanggar aturan,” jelas Kombes Pol Wibowo.

Dirlantas juga mengatakan, semua jajaran kepolisian lalu lintas di Polda Jabar akan menggelar razia massal terhadap penertiban knalpot brong di tanggal 10 sampai dengan 20 Januari 2024.

Razia dilakukan agar tidak ada lagi pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot bising dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Semua jajaran polres diberikan instruksi untuk menggelar kegiatan serupa secara serentak.

Tindakan tersebut dilaksanakan karena knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dan melanggar ketertiban umum.

BACA JUGA: Berikut Rekomendasi Merek Knalpot Mobil, Suara Mantaf

Berdasarkan UU LLAJ, knalpot brong melanggar Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2).

“Kemudian berdasarkan UU LHK, knalpot brong melanggar karena menimbulkan emisi gas buang lebih tinggi dibanding knalpot standard,” ungkap Dirlantas.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026