BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — SMAN 1 Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda (Dago) kini tengah menghadapi gugatan hukum terkait kepemilikan lahannya.
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) resmi mengajukan gugatan dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung sejak (10/12/2024).
Kabar mengenai sengketa ini pertama kali mencuat melalui media sosial dengan tagar #SaveSmansaBandung. Sejumlah alumni sekolah pun mulai menyuarakan dukungan dan mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Dua Pihak yang Digugat dalam Sengketa
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, mengonfirmasi adanya sengketa ini. Menurutnya, proses hukum masih berlangsung di PTUN Bandung.
“Kabar tersebut benar adanya dan saat ini masih dalam proses persidangan, sesuai dengan gugatan perkara TUN Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG,” kata Arief pada Kamis (6/3/2025).
Dalam dokumen gugatan, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), yang dahulu memegang hak atas tujuh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya telah habis pada 23 September 1980.
Dalam kasus ini, tergugat pertama adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, sedangkan tergugat kedua adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang dikuasakan kepada Tim Biro Hukum dan HAM Jawa Barat serta BPKAD Jabar.
Objek sengketa yang dipermasalahkan adalah sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi dengan luas 8.450 m². Sertifikat tersebut tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq.
Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. Lahan ini telah digunakan sebagai SMAN 1 Bandung sejak 1958 dan hingga kini belum pernah digugat pihak mana pun.
HCL Dilarang Beroperasi oleh Pemerintah
PLK berargumen bahwa mereka adalah penerus sah dari HCL dan mengklaim memiliki hak prioritas atas tanah tersebut.
Mereka menyatakan bahwa penerbitan sertifikat hak pakai oleh BPN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Namun, pemerintah telah melarang keberadaan HCL berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal (9/5/2023) dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Putusan tersebut menyatakan bahwa HCL bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960, sehingga tidak bisa dihidupkan kembali.
BACA JUGA:
SMAN 1 Bandung Gelar Doa Bersama Terkait Gugatan Lahan oleh PLK
Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan
Meskipun gugatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan siswa, guru, dan alumni, Arief memastikan bahwa proses belajar mengajar di SMAN 1 Bandung tetap berlangsung seperti biasa.
“Gugatan ini memang menimbulkan keresahan dalam pelayanan publik di bidang pendidikan, namun kami akan terus mengawal persidangan ini hingga selesai,” ujar Arief.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Maret 2025 melalui e-court. Pemerintah Jawa Barat menegaskan akan berusaha mempertahankan hak kepemilikan lahan demi kelangsungan pendidikan di SMAN 1 Bandung.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih akan terus dipantau. Para alumni dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya menjaga SMAN 1 Bandung tetap berdiri di lokasi yang sudah menjadi bagian dari sejarah pendidikan di Kota Bandung.
(Hafidah Rismayanti/Usk)