Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Gugat Hak Kepemilikan

Penulis: hafidah

SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung (dok.sekolah kita)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — SMAN 1 Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda (Dago) kini tengah menghadapi gugatan hukum terkait kepemilikan lahannya.

Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) resmi mengajukan gugatan dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung sejak (10/12/2024).

Kabar mengenai sengketa ini pertama kali mencuat melalui media sosial dengan tagar #SaveSmansaBandung. Sejumlah alumni sekolah pun mulai menyuarakan dukungan dan mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Dua Pihak yang Digugat dalam Sengketa

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, mengonfirmasi adanya sengketa ini. Menurutnya, proses hukum masih berlangsung di PTUN Bandung.

“Kabar tersebut benar adanya dan saat ini masih dalam proses persidangan, sesuai dengan gugatan perkara TUN Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG,” kata Arief pada Kamis (6/3/2025).

Dalam dokumen gugatan, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), yang dahulu memegang hak atas tujuh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya telah habis pada 23 September 1980.

Dalam kasus ini, tergugat pertama adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, sedangkan tergugat kedua adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang dikuasakan kepada Tim Biro Hukum dan HAM Jawa Barat serta BPKAD Jabar.

Objek sengketa yang dipermasalahkan adalah sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi dengan luas 8.450 m². Sertifikat tersebut tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq.

Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. Lahan ini telah digunakan sebagai SMAN 1 Bandung sejak 1958 dan hingga kini belum pernah digugat pihak mana pun.

HCL Dilarang Beroperasi oleh Pemerintah

PLK berargumen bahwa mereka adalah penerus sah dari HCL dan mengklaim memiliki hak prioritas atas tanah tersebut.

Mereka menyatakan bahwa penerbitan sertifikat hak pakai oleh BPN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan untuk membatalkan sertifikat tersebut.

Namun, pemerintah telah melarang keberadaan HCL berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal (9/5/2023) dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Putusan tersebut menyatakan bahwa HCL bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960, sehingga tidak bisa dihidupkan kembali.

BACA JUGA: 

SMAN 1 Bandung Gelar Doa Bersama Terkait Gugatan Lahan oleh PLK

Pj Gubernur Bangga dan Senang Saat Datangi SMKN1 Bandung

Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan

Meskipun gugatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan siswa, guru, dan alumni, Arief memastikan bahwa proses belajar mengajar di SMAN 1 Bandung tetap berlangsung seperti biasa.

“Gugatan ini memang menimbulkan keresahan dalam pelayanan publik di bidang pendidikan, namun kami akan terus mengawal persidangan ini hingga selesai,” ujar Arief.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Maret 2025 melalui e-court. Pemerintah Jawa Barat menegaskan akan berusaha mempertahankan hak kepemilikan lahan demi kelangsungan pendidikan di SMAN 1 Bandung.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih akan terus dipantau. Para alumni dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya menjaga SMAN 1 Bandung tetap berdiri di lokasi yang sudah menjadi bagian dari sejarah pendidikan di Kota Bandung.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Seorang pendaki wanita, Jovita Diva Prabudawardani, 21, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus,
Pendaki Wanita Jatuh ke Jurang Gunung Muria
Borneo FC Sukses Datangkan Dua Pemain Asing Anyar
Borneo FC Sukses Datangkan Dua Pemain Asing Anyar
Wali Kota Farhan Cek WNI di Iran: Siap Lindungi Jika Ada Warga Bandung di Zona Konflik
Wali Kota Farhan Cek WNI di Iran: Siap Lindungi Jika Ada Warga Bandung di Zona Konflik
Dimas Anggara
Reaksi Netizen Atas Video Permohonan Maaf Dimas Anggara
Jokowi
CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya

3

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total

4

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

5

Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Headline
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.